Asosiasi Perantara Efek Indonesia (APEI) siap melakukan kajian bersama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait rencana standardisasi fee transaksi yang diusulkan anggotanya. APEI juga akan mengambil langkah yang lebih konstruktif, ketimbang mengadukannya kepada KPPU.
Demikian disampaikan Ketua APEI Lily Widjaja saat ditemui di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
"Mengenai perang fee sudah sangat menjurus dan akan membunuh satu sama lain jadi sudah tidak sehat. Ke depan kami menindaklanjuti dengan Bapepam dan KPPU," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dapat meraih bisnis, mereka rela perang harga. Kalau sudah seperti ini kita akan ambil langkah yang lebih konstruktif," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Lily, pernah ada wacana untuk membatasi fee atas perdagangan efek bagi para anggota APEI. Namun ini ternyata merupakan kategori Monopoli.
"KPPU sempat larang, kita terbentur itu, UU anti monopoli. Tapi kalau mereka bilang sekarang bisa dilaporkan nanti akan kita follow up," ucapnya.
Rencana standardisasi fee transaksi perdagangan sebelumnya pernah digagas beberapa perusahaan efek dalam dialog bersama Bapepam-LK dan BEI guna mencegah terjadinya perang tarif yang lebih liar di masa mendatang.
"Ada usulan dari mereka, untuk fee itu diatur dalam bentuk aturan tertentu," papar Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Riil Anis Baridwan waktu itu.
Ditambahkannya, regulator siap menampung segala usulan ini terlebih dahulu. Namun sebelumnya Bapepam akan meminta agar usulan tersebut disampaikan secara tertulis.
"Kita akan melihat apa perlu diatur, aturan itu nantinya akan berbentuk seperti apa, juga apakah ada rule diatasnya yang bertentangan," kata dia. (wep/ang)











































