Apei keberatan Atas Pemotongan 6,25% Dari Kewajiban Minimal

Apei keberatan Atas Pemotongan 6,25% Dari Kewajiban Minimal

- detikFinance
Kamis, 08 Apr 2010 18:15 WIB
Jakarta - Asosiasi Perantara Efek Indonesia (APEI) menyatakan keberatannya atas pemotongan 6.25% dari kewajiban minimal perusahaan efek, yang sebelumnya diatur hanya sebesar 4%. Pasalnya dengan peningkatan ratio tersebut, maka batas perusahaan efek (PE) dalam berhutang akan semakin kecil hingga risiko pengalihan yang dibebankan pada MKBD akan semakin besar.

Demikian disampaikan oleh Ketua APEI, Lily Widjaja saat ditemui usah Seminar "Strengthening the Integrity of Indonesian's Capitak Markets" di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

"MKBD Rp 25 miliar boleh lah. Rank liabilities juga. Tapi yang 6,25% jangan diapa-apain dulu," terang Lily yang juga memangku jabatan sebagai CEO Merril Lynch.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosialisasi penyesuaian MKBD ini memang dimaksudkan untuk lebih mencerminkan perusahaan efek yang bersangkutan, serta resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian perusahaan dapat melaksanakan operasi dan memenuhi seluruh kewajibannya.

Dijelaskannya, saat pemotongan 6.25% dari kewajiban minimal perusahaan efek diberlakukan maka batas utang mereka secara tidak langsung akan berkurang. Dengan ratio sebelumnya, 4%, maka perseroan bisa memperoleh hutang sebanyak 25 kali dari MKBD yang ditetapkan (Rp 25 miliar).

Dengan asumsi batas minimum modal PE yang bersangkutan di level Rp 25 miliar, maka mereka dapat berhutang sebanyak Rp 625 miliar tanpa harus khawatir ada selisih yang akan dibebankan dalam perhitungan MKBD.

"Kalau saja hutangnya Rp 650 miliar, maka terdapat faktor pengurang sebanyak Rp 25 miliar, dari batas yang harusnya Rp 625 miliar. Jika dimasukkan ke faktor perhitungan MKBD, maka MKBD-nya Rp 0. Nah apalagi kalau jadi 6,25%?," tegasnya.

Lanjutnya, "Kalau 6,25% saja kan hanya jadi 18 kali MKBD (100% dibagi 6,25). Jadi batasnya hanya jadi Rp 400 miliar," tambah Etty.

Padahal  formulasi MKBD yang baru ini, menurut Bapepam-LK, bisa mencerminkan klasifikasi portofolio pada total aktiva lancar. Selain klasifikasi portofolio, juga terdapat ranking liabilities pada total kewajiban MKBD baru.

Ranking liabilities juga  untuk memperhitungkan resiko atas kegiatan tertentu seperti gadai saham (repo), terkonsentrasinya investasi dan transaksi derivatif. MKBD akhirnya dapat memberikan informasi mengenai tingkat kecukupan aktiva lancar (non afiliasi perusahaan efek).

Beberapa penyesuaian yang terjadi pada MKBD, diantaranya:

1. Penyesuaian resiko pasar (haircut portofolio).
2. Penyesuaian resiko kepercayaan (kegagalan penyelesaian transaksi).
3. Penyesuaian resiko kegiatan usaha (efek tidak dalam pengendalian langsung PE>15 hari).
4. Penyesuaian menyeluruh, berupa hutang subordinasi dan nasabah terafiliasi.
5. Penyesuaian tambahan (resiko leverage)

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads