"Sebagai perusahaan yang sudah menerapkan Good Corporate Governance, saya sudah sampaikan kepada anak buah saya, tidak boleh menyogok walaupun lama dapat izinnya," ujar Soekrisno saat dihubungi detikFinance, Minggu malam (18/1/2010).
Ia menyebutkan, salah satu tambang yang cukup lama untuk mendapatkan izin yaitu tambang yang dikelola oleh anak usahanya PT Batubara Bukit Kendi. Tambang yang beroperasi di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan tersebut memakan waktu hingga sembilan tahun untuk mendapatkan perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengakui bahwa 3 BUMN sektor pertambangan juga menjadi korban atas praktek-praktek mafia perizinan tambang. Tiga BUMN yang dimaksud adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS) dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA).
Menurut Sekretaris Menteri BUMN Said Didu, praktek-praktek pungutan liar dalam jumlah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan cukup menghambat kinerja BUMN tambang. Sebab, pihak yang berwenang memberi izin atau mencabut KP bisa seenaknya membagi-bagi wilayah KP kepada perusahaan lain jika BUMN tambang tersebut menolak memberikan uang pelumas alias sogokan.
Selain tiga BUMN tersebut, PT PLN (Persero) pun ikutan jadi korban. Tahun lalu, PLN sempat mengincar akuisisi sejumlah KP guna mengamankan pasokan batubara untuk kebutuhan PLTU. Menurut Dirut PLN, Dahlan Iskan rencana tersebut tidak dapat dilakukan, lantaran PLN menyatakan tidak memiliki kemampuan memberikan sogokan kepada pihak yang berwenang memberikan izin KP.
(qom/qom)











































