Alam Baru Mandiri Cabut Gugatan Pailit ke Dayaindo

Alam Baru Mandiri Cabut Gugatan Pailit ke Dayaindo

- detikFinance
Jumat, 30 Apr 2010 14:17 WIB
Alam Baru Mandiri Cabut Gugatan Pailit ke Dayaindo
Jakarta - Gugatan pailit terhadap PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) oleh PT Alam Baru Mandiri (ABM) atas klaim utang yang belum dibayarkan akhirnya dicabut. KARK pun mengharapkan suspensi terhadap perdagangan mereka, bisa dicabut Senin (2/5/2010) mendatang.

Menurut Legal Department Head PT Dayaindo Resources Tbk (KARK), Endang Wijaya, ABM selaku penggugat telah resmi menyatakan permohonan pencabutan gugatan ke Pengalian Niaga Jakarta. Perseroan pun akan mengirimkan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pencabutan tersebut.

"Kami sudah lakukan pertemuan dengan ABM dan sepakat untuk pencabutan. Dari komunikasi yang kami lakukan kepada Bursa (BEI) kemarin memang belum disampaikan. Saya akan kirim e-reporting hari ini ke mereka. Kalau Jumat ini dicabut (suspen) tidak mungkin. Paling baru Senin besok," ujar Endang kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (30/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, saat ini banyak investor ataupun masyarakat yang belum tahu pencabutan gugatan ini. Hingga jika langsung dibuka suspensi hari ini juga, dikhawatirkan akan berdampak terhadap harga saham KARK.

"Investor banyak yang belum tahu. Nanti sahamnya turun. Mending kita lapor dulu, setelah itu baru dibuka," tuturnya.

Rabu lalu, BEI memang penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) pada tanggal 28 April 2010, akibat adanya gugatan pailit.

"Ini tidak mempengaruhi rencana rights issue kami. Dan akan tetap berjalan," tambah Senior VP Business Development KARK, Frederik Wattimena.

Sedangkan, Bapepam-LK menyayangkan jika ada emiten yang mengalami gugatan hukum, kemudian langsung disuspen pendagangan sahamnya. Menurut Kabiro Sektor Riil, Anis Baridwan, pemberlakukan suspensi harusnya terjadi jika ada dampak secara signifikan secara transaksi.

"Kalau setiap gugatan disuspen kasian juga perusahan. Pasti ada pertimbangan, misal saham melonjak naik atau turun. Namun detailnya merupakan kewenangan Bursa," ucap Anis di kantornya.

 

 
(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads