“Jika Wapres dalam posisi yang tidak bisa memberikan judgement, Presiden harus segera mengambil alih persoalan ini dengan menyelenggarakan sidang kabinet untuk mengambil keputusan final,” ujar anggota Komisi VII DPR M. Romahurmuziy dalam pesan singkatnya, Selasa (4/5/2010).
Ia menilai, seharusnya Wapres Boediono tidak perlu ragu dalam memutuskan proyek Senoro, mengingat seluruh studi dan persyaratan yang diperlukan sudah tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika masih terdapat keraguan soal ketentuan DMO, pemerintah melalui Menteri ESDM dapat untuk sekali lagi dan terakhir kalinya berkonsultasi dengan Komisi VII DPR,” kata dia.
Komisi VII DPR sendiri memberikan dukungan sepenuhnya atas segera berjalannya proyek ini. Menurut dia, Indonesia akan kehilangan momentum emas, jika pemerintah tidak segera mengambil keputusan. Hal ini juga akan menandai titik balik kondusivitas iklim investasi di mana pemerintah tidak dinilai mampu membaca peluang devisa yang sudah ada di depan mata.
Iklim investasi yang tidak kondusif ini dikhawatir akan mengancam realisasi investasi migas lainnya khususnya eksplorasi sumur-sumur yang sudah tua dan semakin menurun.
“Jika hal ini tidak diputuskan pada bulan ini maka berpotensi menurunkan Indonesia dari radar oil and gas investment grade internasional dari sisi kepastian berusaha,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Tiga calon pembeli gas Donggi-Senoro mengancam mundur untuk membeli gas yang dihasilkan dari lapangan Senoro Matindok, jika pemerintah tidak segera memberikan keputusan soal kelanjutan proyek tersebut. Ketiganya memberi tenggat waktu hingga bulan Juni kepada pemerintah untuk memutuskan soal ini.
Ketiga calon pembeli tersebut yaitu Kyushu Electric Power Co Inc, Korean Gas Corp (Kogas), dan Chubu Electric Power.
Chubu telah memiliki kontrak pembelian 1 juta Metric Ton per tahun selama 15 tahun, sementara Kyushu dan Kogas akan menyerap LNG yang sebelumnya akan dibeli Kansai sebanyak 1 juta metric ton per tahun.
Rencananya, Kyushu akan menyerap 0,3 juta metrik ton per tahun dan Kogas 0,7 juta metrik ton per tahun. Dengan lama kontraknya sekitar 15 tahun.
Proyek Donggi Senoro menjadi terkatung-katung karena adanya keputusan pemerintah dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden yang saat itu dijabat Jusuf Kalla yang memutuskan gas Senoro hanya untuk domestik.
Padahal sebelumnya, pengembang proyek ini yaitu Konsorsium Donggi-Senoro (DS) LNG telah menyepakati Head oF Agreement (HoA) jual beli gas dengan Chubu Electric Power Co Inc dan Kansai Electric Power Co Inc masing-masing sebesar 1 juta Metric Ton per tahun selama 15 tahun.
Keputusan ini soal alokasi gas untuk proyek ini pun tertunda-tunda karena adanya tarik menarik antara ekspor dan domestik.
Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku sudah mengirimkan surat resmi kepada Wakil Presiden Boediono mengenai rekomendasi alokasi gas Donggi-Senoro. Isinya merekomendasikan kombinasi domestik dan ekspor untuk alokasi gas tersebut.
Surat resmi bernomor S-36/M.EKON/03/2010 kepada Wapres Boediono tanggal 8 Maret 2010 yang menyatakan pihaknya setuju dengan usulan Menteri ESDM Darwin Saleh yakni pengembangan gas Senoro menggunakan opsi kombinasi ekspor dan domestik untuk kebutuhan industri pupuk dan PLN.
Opsi tersebut, sudah didukung hasil kajian independen Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB) sesuai arahan Wapres. Dalam kajiannya, LAPI ITB menyarankan gas Senoro dikembangkan dengan skenario ekspor LNG sebesar 335 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan pemakaian dalam negeri bagi PT Pusri 60 MMSCFD dan PT PLN 30 MMSCFD.
Menurut Hatta harus ada kombinasi ekspor dan domestik untuk gas Senoro adalah karena pada tahun 2014 di saat gas Senoro mulai berproduksi, pasar gas internasional akan banjir pasokan terutama dari Qatar. Dengan telah disampaikannya rekomendasi tersebut, maka keputusan alokasi gas dari lapangan Senoro tinggal menunggu persetujuan Wapres.
(epi/ang)











































