Hal tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses mediasi terkait sengketa kepemilikan saham TPI.
"Pihak Mbak Tutut akan segera memberikan jawabannya besok, karena sudah memasuki tenggat waktu proses mediasi yang diberikan," ujar Hakim Mediator Kasus Sengketa Saham TPI, Enid Hasanuddin ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/05/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ungkapnya.
Di tempat yang sama Kuasa Hukum Berkah, Andi Simangunsong mengatakan sampai dengan hari ini memang belum ditemukan kesepakatan atas penawaran saham 25% tersebut. "Maka memang besok kita ada pertemuan mediasi terakhir," tuturnya.
Andi juga mengatakan, belum ada kemajuan ataupun jawaban sementara dari pihak Mbak Tutut apakah menerima penawaran tersebut atau menolak.
"Belum ada progres kita tunggu saja," katanya.
Mencuatnya rencana pembelian saham TPI milik Mbak Tutut ini sehubungan proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Mbak Tutut terhadap Berkah terkait RUPSLB TPI 18 Maret 2005.
Mbak Tutut menganggap RUPSLB yang digelar Berkah akhirnya menghasilkan perubahan jajaran direksi TPI dan berkurangnya saham Mbak Tutut dari 100% menjadi 25% adalah tidak sah. Akhirnya Mbak Tutut membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dru/dnl)











































