"Kami tetap pada gugatan kami," ujar kuasa hukum Tutut, Harry Ponto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2010).
Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Tjokorda Rae Suamba juga menanyakan kesiapan para tergugat. Namun, sebagian tergugat menyatakan belum siap dan meminta waktu mempersiapkan jawabannya selama dua minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tergugat II PT Sarana Rekatama Dinamika yang diwakili oleh mantan Direkturnya Yohanes Waworuntu menyatakan sudah siap memberikan jawaban hari ini.
"Kami sudah siap dengan jawaban kami. Jadi mohon izinkan kami menyampaikannya sekarang," ujar kuasa hukum Yohanes, Alvin Suherman.
Kendati demikian, majelis tidak mengizinkan dan menetapkan agar seluruh jawaban diberikan secara bersama pada 23 Juni nanti.
Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75 persen sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25 persen.
Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25 persen milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.
Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$55 juta dan paling banyak sebesar US$65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.
Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75 persen saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100 persen oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. (dru/dnl)











































