Dirut dan Komut Telkom Diperpanjang Paling Cepat 35 hari

Dirut dan Komut Telkom Diperpanjang Paling Cepat 35 hari

- detikFinance
Jumat, 11 Jun 2010 20:24 WIB
Jakarta - Kementerian BUMN memperpanjang masa jabatan direksi dan komisaris PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) paling cepat sampai 35 hari.

Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi (PISET), Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol mengatakan susunan direksi dan komisaris Telkom untuk sementara tidak berubah. Posisi Direktur Utama tetap diduduki oleh Rinaldi Firmansyah, dan Komisaris Utamanya Tanri Abeng.

"Untuk sementara susunan tersebut (direksi dan komisaris) tetap sampai dengan ditetapkannya susunan secara definitif dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada kesempatan berikutnya," ujar Sahala di Kantor Pusat Telkom, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/06/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahala menambahkan, sesuai dengan UU Pasar Modal perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris bisa dilakukan paling cepat selama 35 hari. "Paling lama 1 tahun dan paling cepat 35 hari sesuai UU Pasar Modal," tuturnya.

Namun direksi dan komisaris baru, lanjut Sahala, akan diusulkan secepatnya menunggu hasil dari Tim Penilai Akhir (TPA). "Kita ingin menyelesaikan secepat mungkin direksi dan komisarisnya sesuai dengan peraturan perusahaan terbuka," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris dilakukan karena TPA belum memberikan hasil seleksi 3 calon Dirut Telkom, beserta dengan direksi dan komisaris yang sudah habis masa jabatannya.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar menuturkan TPA kini tengah memproses 3 paket direksi BUMN yakni paket direksi Telkom, paket direksi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan paket direksi PT Pusri.

Mustafa mengatakan, rencananya pemerintah akan melakukan perombakan pada posisi Direktur Utama, satu orang Direksi, dua Komisaris Independen, dan Komisaris Utama. Karena masa jabatan semuanya sudah habis.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads