Aryaputra Keukeuh Desak Haknya Atas 32,32% Saham BFI Finance

Aryaputra Keukeuh Desak Haknya Atas 32,32% Saham BFI Finance

- detikFinance
Senin, 14 Jun 2010 12:32 WIB
Aryaputra Keukeuh Desak Haknya Atas 32,32% Saham BFI Finance
Jakarta - PT Aryaputra Teguharta (APT) tetap mendesak kepemilikan sahamnya yang sebesar 32,32% segera dikembalikan oleh manajemen dan direksi PT BFI Finance Tbk (BFIN). Aryaputra tetap memandang pengalihan sahamnya tidak sah.

"Pengalihan saham APT tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuan APT," ujar Direktur APT, Irwan susanto dalam keterangannya, Senin (14/6/2010).

Ia juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 240PK/PDT/2007 tanggal 20 Februari 2007 (Putusan PK No. 240) telah memerintahkan kepada BFIN dan Direksi BFI Finance untuk mengembalikan seluruh saham milik APT tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, sengketa saham antara APT dengan manajemen BFIN sudah berlangsung lama. Kasus ini mencuat kembali setelah APT meminta Bapepam-LK menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham BFIN di lantai bursa karena masih ada sengketa hukum yang belum selesai.

Irwan mengatakan APT adalah pemegang 32,32 persen saham PT BFI. Ia memaparkan, kasus sengketa saham ini berawal pada 1 Juni 1999, saat APT menggadaikan sahamnya di PT BFI Finance kepada direksi BFI, sebagai jaminan tambahan utang Group Ongko dengan jangka waktu 12 bulan. Atas permintaan direksi BFI gadai saham diperpanjang 6 bulan, sehingga jatuh temponya pada 1 Desember 2000. APT sendiri bukanlah debitur dari BFI.

Dengan berakhirnya jangka waktu gadai saham, maka saham milik APT sudah tidak terikat lagi sebagai jaminan utang sehingga seharusnya saham-saham itu dikembalikan ke APT.

Namun, kata Irwan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan APT, saham milik APT dijadikan sebagai sumber pembayaran utang BFI kepada krediturnya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian perdamaian tanggal 7 Desember 2000.

Irwan mengatakan meski telah ada putusan MA, nyatanya sampai kini saham APT belum diserahkan oleh PT BFI dan direksi. Ia meminta putusan itu segera dipatuhi dan dilaksanakan direksi BFI. Ia juga tetap meminta saham BFI di-suspend dan ijin pembagian deviden BFI ditunda.

Sementara dari sudut pandang BFIN, pengalihan saham tersebut sah. Menurut Corporate Secretary BFIN Budi Munthe, MA memang memerintahkan BFIN untuk mengembalikan 32,32% saham milik APT.

Namun, lanjut Budi, pengalihan saham yang telah dilakukan sebelumnya tidak dibatalkan oleh MA, sehingga setelah dilakukan EKSEKUSI oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan PK No.240 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (NON EXECUTABLE) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Daft No.79/2007 EKS tertanggal 10 Oktober 2007.

Kendati demikian, manajemen APT tetap mengupayakan penyelesaian sengketa saham ini, yakni dengan menuntut balik haknya atas saham BFIN sebesar 32,32%. (dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads