Bapepam Percepat Aturan Modal Minum Manajer Investasi

Bapepam Percepat Aturan Modal Minum Manajer Investasi

- detikFinance
Jumat, 18 Jun 2010 16:06 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menginginkan agar rancangan aturan modal minimum untuk Manajer Investasi (MI) dengan nilai Rp 25 miliar, dipercepat dari target semula Desember 2010.

Ini penting mengingat kondisi ekonomi yang sedang tumbuh serta potensi terjadinya instabilitas pasar modal yang besar. Jika benar terjadi, maka MI butuh permodalan yang kuat untuk menopang hal tersebut.

"Modal MI, saya ingin penyesuaiannya dipercepat, tidak sampai akhir tahun sudah (berbentuk aturan). LiHat kondisi yang ada saat ini, sangat berisiko kalau modal tidak cukup," jelasnya saat ditemui di Kantornya Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (18/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun tidak menyebut rinci, kapan realisasi percepatan aturan permodalan MI, Fuad tetap menilai itu menjadi sesuatu yang fundamental dalam mendukung perkembangan pasar modal ke depan.

Jika nantinya sampai batas akhir yang ditentukan, ada MI yang tetap mempunyai modal di bawah Rp 25 miliar, maka harus melakukan merger. Pilihan lain adalah, MI yang tergabung dalam perusahaan efek (PE) harus ditutup.

"Kalau nggak terpenuhi yang ditutup atau merger," ucapnya.

Saat menanggapi ada beberapa MI yang keberatan akan peningkatan rasio permodalan serta wacana merger, Ia hanya menilai ini merupakan karakter dari Indonesia yang individualistik. "Ya itu, Kita itu individual. Makanya (pertandingan) bola kita nggak pernah menang. Kalau bulutangkis kan menang. Masak mau gabung saja nggak mau," ketus Fuad.

Sebelumnya, Bapepam pernah menjanjikan rancangan aturan minimal modal bagi MI dapat tuntas pembahasannya di bulan Juli 2010. "Kan masih dibahas, 14 hari rule making rule, kemudian kita bahas lagi internal 5 sampai 10 hari," ujar Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Robinson Simbolon waktu itu.

Finalisasi rancangan aturan modal yang harus dimiliki MI, bertujuan untuk menciptakan iklim industri reksa dana yang sehat dan lebih aman ketimbang dengan modal Rp 5 miliar. Meskipun peningkatan ini, dimungkinkan dapat mengganggu industri reksa dana.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads