Menurut Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Hutapea, pihaknya belum akan melayangkan gugatan balik terhadap pihak Siti Hardiyati Roekmana atau yang kerap dipanggil Mbak Tutut yang menegaskan telah menguasai kembali kepemilikan TPI.
"Jadi akan kita selidiki dulu. Apakah SK itu betul atau tidak, karena Menteri Hukum dan HAM sendiri tahu betul itu tidak bisa dilakukan kecuali melalui proses pengadilan," katanya dalam jumpa pers di Menara Kebon Sirih, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Hukum dan HAM kan advokat senior, pasti tahu kalau surat itu bukan kewenangannya. Apalagi kepemilikannya sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No.10 tertanggal Januari 2010," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pemilik sah atas 75 persen saham TPI adalah MNC. Kepemilikan tersebut tidak pernah berubah sejak diambil alih dari Mbak Tutut dengan dana sebesar US$ 55 juta yang dipakainya untuk membayar utang ke berbagai pihak.
"Jadi ibarat permen, barangnya sudah dijual. Uangnya sudah dipakai, nah sekarang permennya diminta lagi. Kan aneh," jelasnya.
Menurut Presiden Direktur MNC Hary Tanoe, dirinya bersedia membantu penyelesaian utang Mbak Tutut kala itu karena masih ada hubungan profesional dengan adiknya, yaitu Bambang Tri Hatmojo.
"Kita niat bantu utangnya, tapi sekarang setelah lunas dan TPI berkembang lagi malah diminta kembali. Dengan proses yang tidak sebagaimana mestinya pula," ujar Hary.
(ang/dnl)











































