Bapepam Studi Banding Perlindungan Investor di Korea dan Kanada

Bapepam Studi Banding Perlindungan Investor di Korea dan Kanada

- detikFinance
Rabu, 30 Jun 2010 15:52 WIB
Bapepam Studi Banding Perlindungan Investor di Korea dan Kanada
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah melakukan kajian dan studi banding atas penerapan mekanisme perlindungan investor beberapa negara seperti Kanada dan Korea guna mendapatkan masukan soal Investor Protection Fund (IPF).

"IPF kita sedang lakukan kajian. Sudah melihat beberapa negara seperti Kanadan dan Korea. Kita lihat mana yang paling cocok," jelas Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Rabu (30/6/2010).

Rencana pembentukan investor protection fund sudah dimulai tiga tahun lalu. Lembaga ini nantinya berfungsi sebagai penjamin bagi dana investasi investor di pasar modal. Investor protection fund juga diharapkan bisa meningkatkan perlindungan otoritas terhadap investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhaida pun, membantah pendanaan di lembaga ini berasal dari APBN. Salah satu opsi pendanaan yang dikaji adalah memakai dana pemerintah kemudian dikembalikan kembali setelah beberapa tahun.

"Sekarang masih dikaji, arahnya kemungkinan akan dikelola oleh SRO. Nanti bisa bentuk badan baru," katanya.

Pasalnya, seluruh wacana ini masih terus bergulir dan cara pembentukan dan pendanaan yang paling sesuai belum ditentukan. "Pendanaan dan keanggotaan belum. Tergantung, memang bisa dari pemerintah atau yang lain. Kemudian dana di pul (kumpulkan) di IPF. Ini kan untuk perlindungan pasar modal," ucapnya.
Β 
Investor Protection Fund (IPF) atau dana perlindungan investor merupakan dana yang disiapkan khusus untuk menalangi dana nasabah jika terjadi kasus penggelapan dana seperti yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Sebut saja, PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Sarijaya Permana Sekuritas, PT Signature Capital hingga yang terakhir PT Optima Kharya Securities.

Sebelum adanya IPF, otoritas bursa hanya bisa mengembalikan efek nasabah, tentunya setelah melalui proses verifikasi. Efek dapat dikembalikan karena datanya tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada dana nasabah yang dapat dikembalikan lantaran tidak ada lembaga penjaminan dana nasabah. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) hanya menjamin dana transaksi, bukan dana nasabah di rekening efek nasabah.




(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads