"Pak Menteri sepaham. Beliau menyarankan kita patuhi hukum yang berlaku. Pak Menteri tidak dalam posisi memihak. Karena sekarang belum ada keputusan pengadilan, beliau mengakui manajemen yang sekarang," kata Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma.
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai bertemu dengan Menkominfo Tifatul Sembiring, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu sampai proses pengadilan. Kita sampaikan ke Pak Menteri bahwa kita menghormati hukum, kita sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Wijaya.
Apakah juga kedatangan yang diinisiasi pihak TPI sebagai permintaan perlindungan?
"Kita hanya menjelaskan posisinya, kita menjelaskan keadaan yang terjadi sesungguhnya di TPI sekarang," jawab Wijaya.
Selain itu, pertemuan juga membahas mengenai isu yang beredar terkait pengalihan frekuensi TPI oleh kelompok lain yang mengklaim sebagai pemilik sah stasiun televisi tersebut.
"Ada pihak yang ingin meminta frekuensi itu, karena mereka menganggap mereka yang paling berhak untuk frekuensi, karena itu kami perlu menjelaskan hal itu ke Pak Menteri," jelas Wijaya.
(ahy/dnl)











































