Demikian disampaikan tim kuasa hukum PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) dalam keterangan yang diterima detikFinance, Selasa (24/8/2010).
"Klaim pihak Mbak Tutut bahwa pencabutan gugatan membuktikan pihak Mbak Tutut sebagai pemilik TPI justru keliru dan hanya bermaksud menyesatkan masyarakat banyak," demikian pernyataan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata kemudian pada tanggal 5 Agustus 2010 di depan persidangan, Dirjen AHU menegaskan surat PLH DirPerdata 8 Juni 2010 hanyalah korepondensi semata, bukan keputusan dan tidak bersifat final karena merupakan saran internal dari tim kepada Menkumham dan belum ada tindak lanjut dan SK Menkumham yang membatalkan SK Menkumham 2005 yang mencatatkan kepemilikan Berkah di TPI.
Oleh karena itu maka pada tanggal 12 Agustus 2010, MNC mencabut gugatannya di Pengadilan TUN dengan alasan bahwa pada Jawaban Tertulis Dirjen AHU Kemenkumham tertanggal 5 Agustus 2010, dinyatakan bahwa Dirjen AHU tidak pernah mengeluarkan surat keputusan yang bersifat final karena menurut Dirjen AHU, surat yang pernah dikeluarkan oleh bawahannya atas namanya yaitu Surat PLH Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tanggal 8 Juni 2010 bukanlah suatu keputusan dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, dan sampai hari ini belum ada tindak lanjut atau keputusan apapun yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bersifat final.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Tutut yang diwakili Harry Pontoh menganggap hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa gugatan MNC Group terhadap keabsahan surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah selesai. Ini yang menjadi dasar hukum Tutut mengklaim sebagai pemilik sah TPI.
(dnl/qom)











































