Vice President Divisi Legal & External Affairs PT Pukuafu Indah Tri Asnawanto mengungkapkan, Pukuafu sebagai pemegang saham 20% PTΒ NNT selalu mendukung rencana investasi dan pengembangan lanjut tambang emas dan tembaga fase VI dan VII di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kendati demikian, Pukuafu tetap tegas menolak penerbitan saham baru 10% melalui IPO.
Pasalnya, Kontrak Karya generasi keempat dimaksudkan untuk pengusaha nasional Indonesia selalu menguasai saham mayoritas dalam PT NNT dan mewujudkan perintah pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu supaya tambang Batu Hijau memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukuafu telah menyiapkan dana untuk pembelian saham baru 10% senilai US$ 800 juta sesuai kebutuhan investasi lanjut PT NNT. Kami juga sudah melayangkan surat pada manajemen PT NNT agar segera menerbitkan saham baru 10% itu, karena dana US$ 800 juta dari Pukuafu telah siap dikucurkan sebagai konsekuensi keputusan Pukuafu menggunakan pre-emptive right," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (24/8/2010).
Sebelumnya, manajemen PT NNT mengirim undangan untuk mengadakan RUPS Luar Biasa PT NNT pada 4 Agustus 2010 lalu. RUPS Luar Biasa itu berisikan permintaan manajemen PT NNT agar pada 19 Agustus 2010 para pemegang saham PT NNT menyetujui rencana IPO perusahaan tambang emas dan tembaga di Batu Hijau tersebut.
Undangan itu juga menyebutkan para pemegang saham PT NNT, termasuk Pukuafu diminta melepaskan hak membeli pertama (pre-emptive right) guna memuluskan rencana IPO.
Tri menambahkan, pada 6 Agustus 2010 lalu telah diadakan rapat pendahuluan antara perwakilan NNTP dan Pukuafu yang dihadiri Presiden Direktur BNP Paribas Indonesia Kamal Osman, yang selama ini bertindak sebagai mediator.
Pada rapat pendahuluan itu, NNTP memaksa Pukuafu untuk menyetujui IPO dan melepaskan pre-emptive right. Pukuafu dengan tegas menolak kedua hal itu dan menjelaskan secara detail sejarah dan substansi Kontrak Karya generasi keempat.
βPukuafu adalah pendiri PT NNT yang menginkorporasikan 10 Kuasa Pertambangan dan 11 ore bodies dalam Kontrak Karya PT NNT. Saham pendiri tidak boleh terdilusi. Apabila Pukuafu menyetujui IPO, maka dalam waktu singkat kedudukan pendiri Pukuafu tidak lagi mayoritas. Hal ini justru tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuan Kontrak Karya generasi keempat,β tegas dia.
Beli Seluruhnya
Tri mengatakan, Pukuafu sudah meminta manajemen PT NNT menerbitkan selanjutnya 90% saham baru senilai US$ 7,2 miliar yang akan dibeli penuh oleh Pukuafu. Saat ini, Pukuafu telah mengantongi dokumen tertulis dari salah satu lembaga keuangan internasional yang siap membiayai Pukuafu membeli penerbitan saham baru 10% senilai US$ 800 juta dan US$ 7,2 miliar untuk saham baru 90% lainnya.
βSeluruh dana yang siap kami kucurkan sebesar US$ 7,7 miliar untuk membeli semua penerbitan saham baru PT NNT demi menunjang modal kerja perseroan tersebut untuk mengembangkan tambang emas dan tembaga Batu Hijau,β katanya.
Tri menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada manajemen PT NNT dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, Kepala BKPM, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Gubernur NTB. Dalam surat itu, Pukuafu meminta agar pihaknya diberitahukan kapan saham baru 10% itu diterbitkan dan bagaimana proses pembayaran pembelian saham baru 10% senilai US$ 800 juta tersebut. Pihaknya juga meminta agar 90% saham baru lainnya diperlakukan sama dengan saham baru 10% agar dibeli oleh Pukuafu.
Β
Β
(epi/dro)











































