Demikian hasil sidang perdana PHI antara RINA dan Shodan, yang tidak lain adalah Manager HR&GA Katarina, di Jalan MT Haryono Jakarta, Selasa (24/5/2010).
Dalam persidangan, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyatakan tuntutannya. Shodan merasa keberatan atas perlakuan manajemen RINA yang memutasi secara sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen RINA yang diwakili Direktur Keuangan Izzudin Mahmood menyatakan, keputusan mutasi yang dialamatkan kepada karyawannya, Shodan Purba bukan merupakan kesalahan. Dan manajemen juga masih membuka pintu kepada Shodan, untuk bekerja di RINA, namun tidak sebagai Manager HR&GA.
"Manager HR&GA sudah terisi. Bisa saja kalau masih ingin bekerja, asal tidak posisi itu," ungkap manajemen RINA.
Usai memberi kesempatan keduabelah pihak, Majelis Hakim memberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa di luar sidang hingga satu minggu ke depan. Jika tidak terdapat penyelesaian dalam sepekan mendatang, maka sengketa akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
"Satu minggu cukup ya, untuk membicarakan. Seperti apa. Kalau sudah tidak mau kerja kan ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan," ujar Hakim Ketua.
Manajemen RINA dituding melakukan pelanggaran atas peraturan ketenagakerjaan, dengan menerbitkan internal memorandum yang menetapkan pengurangan gaji karyawan 15%, serta pemutusan kontrak beberapa pekerja teknis (teknisi).
Penerbitan internal memorandum terjadi pada Agustus 2010, atau satu bulan usai RINA mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Memo disampaikan oleh manajemen kepada Manager HR & GA, Shodan Purba, untuk seterusnya disosialisasikan kepada karyawan.
Shodan enggan melaksanakan perintah tersebut, karena ia menilai perintah tersebut menyalahi peraturan ketenagakerjaan serta mengabaikan prisip manusiawi.
(wep/dro)











































