"Itu (gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat) urusan sama mereka. Wajib lapor saja. Sampai saat ini belum," kata Kepala Bapepam-LK, Fuade Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta Jumat (17/9/2010).
Bapepam-LK tidak mau terburu-buru mengambil langkah terhadap Arpeni, karena khawatir dengan apa yang dilakukan wasit pasar modal, justru pihaknya akan dituntut emiten yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Korea Securities Finance Corporation selaku kreditur telah mengajukan permohonan pailit terhadap APOL ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Korea Securities beralasan APOL memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 1,25 juta.
Â
Â
(wep/dro)











































