Bapepam-LK Minta Arpeni Jelaskan Gugatan Pailit

Bapepam-LK Minta Arpeni Jelaskan Gugatan Pailit

- detikFinance
Jumat, 17 Sep 2010 17:21 WIB
Bapepam-LK Minta Arpeni Jelaskan Gugatan Pailit
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta agar PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) segera melaporkan kasus gugatan pailit dari salah satu krediturnya Korea Securities Finance Corporation.

"Itu (gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat) urusan sama mereka. Wajib lapor saja. Sampai saat ini belum," kata Kepala Bapepam-LK, Fuade Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta Jumat (17/9/2010).

Bapepam-LK tidak mau terburu-buru mengambil langkah terhadap Arpeni, karena khawatir dengan apa yang dilakukan wasit pasar modal, justru pihaknya akan dituntut emiten yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investor itu yang penting ada di koran cukup. Kita tidak bisa, kan bisa cemarkan nama emiten. Yang seimbang saja," ucapnya.

Seperti diketahui, Korea Securities Finance Corporation selaku kreditur telah mengajukan permohonan pailit terhadap APOL ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Korea Securities beralasan APOL memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 1,25 juta.

 

 

(wep/dro)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads