Dua Direksi Jadi Tersangka, Sumalindo Gelar RUPSLB Dadakan

Dua Direksi Jadi Tersangka, Sumalindo Gelar RUPSLB Dadakan

- detikFinance
Senin, 20 Sep 2010 14:49 WIB
Dua Direksi Jadi Tersangka, Sumalindo Gelar RUPSLB Dadakan
Jakarta - PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) akan menggelar RUPSLB dadakan untuk menunjuk jajaran direksi dan komisaris baru menyusul ditetapkannya Direktur Utama Amir Sunarko dan Wakil Direktur Utama David sebagai tersangka kasus illegal logging.

Menurut kuasa hukum 3 pemegang saham minoritas SULI, Agustinus Dawaria, pelaksanaan RUPSLB dilakukan atas desakan para pemegang saham minoritas SULI yang merasa dirugikan dengan adanya penetapan tersangka atas dua direksi SULI.

"Sudah sekitar 3 bulan lalu kami mendesak agar RUPSLB dilakukan untuk menunjuk direksi baru. Akhirnya manajemen menyetujui digelarnya RUPSLB besok," ujar Agustinus saat dihubungi detikFinance, Senin (20/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agustinus merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Deddy Hartawan Jamin pemilik 6,24% saham SULI, Deutsche Bank AG QQ Imani pemegang 5,26% saham SULI dan UBS AG Singapore pemegang 5,01% saham SULI. Ketiganya merupakan pemegang saham minoritas SULI.

Pemegang saham SULI lainnya adalah Emirates Tarian Asset Management Pte Ltd sebanyak 17,24%, PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) sebanyak 31% dan sisanya milik publik. SGS merupakan pengendali SULI. Sebagai catatan, SGS dimiliki oleh Samko Timber Ltd sebanyak 99,98%.

Samko merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa saham Singapura. Grup Sampoerna melalui Sampoerna Forestry Ltd menguasai 39,63% saham Samko Timber, sehingga secara tidak langsung, Grup Sampoerna menguasai hampir 40% saham di SGS.

RUPSLB SULI akan digelar pada Selasa (21/9/2010) dengan 4 agenda, yakni perubahan susunan dewan direksi dan komisaris, kenaikan gaji dewan komisaris, perubahan anggaran dasar dan penunjukkan tim ahli independen terkait kasus illegal logging.

"Agenda pertama dan keempat merupakan usulan dari pemegang saham minoritas, sedangkan agenda kedua dan ketiga merupakan usulan dari manajemen," ujarnya.

Sebetulnya, lanjutnya, pemegang saham minoritas menuntut adanya pembentukan tim audit khusus terhadap SULI. Sebab, ujarnya, pemegang saham minoritas menghendaki adanya kejelasan mengenai bisa terjadinya kasus illegal logging.

"Namun usulan ini belum masuk RUPSLB besok, mungkin nanti setelah ini. RUPSLB besok kami dari pemegang saham minoritas akan mengajukan 2 calon direksi dan 2 calon komisaris. Namanya sudah kami berikan ke Bursa Efek Indonesia," jelas Agustinus.

Seperti diketahui, Polres Kukar (Kutai Kartanegara) berhasil mengamankan lebih dari 23.061 batang kayu di kawasan Sungai Mahakam pada 16 Mei 2010. Lokasi pengungkapan itu antara lain di Desa Tanjung Harapan, Sebulu, Kukar sebanyak 4 rakit, terdiri dari 9.151 batang, Pulau Yupa , Tenggarong sebanyak 3 rakit terdiri dari 4.576 batang, Muara Muntai, Kukar 3 rakit terdiri dari 6.000 batang, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar 1 rakit sebanyak 3.209 batang, serta di kecamatan Melak, Kubar, ada 1 rakit yang terdiri dari 125 batang kayu. Sementara asal kayu, sesuai dokumen Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) yang ada, berasal dari 7 desa di 5 kecamatan di Kutai barat.

Dari ribuan temuan kayu itulah, Polri menjerat dua pejabat tinggi SULI sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama SULI Amir Sunarko dan Wakil Direktur Utama SULI David. Setelah sempat tak jelas kelanjutannya, Polres Kukar menyatakan berkas perkara Amir Sunarko dan David sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.

 

 
(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads