"Tidak ada penyelewengan dana nasabah," ujar Komisaris Natpac, Marusaha Lumban Gaol di hotel The Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Pernyataan ini merupakan klarifikasi pemberitaan detikFinance sebelumnya. Dokumen yang diterima detikFinance menyebutkan RUPS 19 Maret 2010 memutuskan penggunaan dana KPD (kontrak pengelolaan dana) oleh pemilik Natpac, Fery Tan Sukirman merupakan penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marusaha menjelaskan, di masa lalu Natpac memang memiliki berbagai 'masalah' berkaitan dengan pengelolaan dana KPD. Namun ia menolak disebut penyelewengan.
"Masalah memang ada di masa lalu. Tapi bukan penyelewengan. Kami sekarang tengah melakukan restrukturisasi untuk membenahinya," ujar Marusaha.
Ia mengakui bahwa produk KPD Natpac tidak memiliki aset jaminan (underlying asset) lantaran kurangnya kompetensi manajemen sebelumnya.
"Jadi kita sekarang sedang merestrukturisasi KPD agar memiliki underlying sebagaimana yang ditentukan otoritas pasar modal," jelasnya.
Menurutnya, masalah tidak adanya aset jaminan tersebut sebetulnya dikarenakan pada masa lalu produk KPD belum diatur oleh Bapepam-LK.
"Sehingga banyak terjadi simpang siur dalam pelaksanaannya. Tapi sedang kita perbaiki," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance sebelumnya, Natpac Asset Management diduga telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah-nasabahnya sebesar Rp 291,2 miliar. Dana itu terdiri atas pembelian promissory notes sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi yang diterbitkan pada 1 Januari 2009 senilai Rp 152 miliar.
Promissory notes dan obligasi konversi tersebut diterbitkan oleh PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI). Promissory notes MHI berkupon bunga 20% atau sekitar Rp 27,84 miliar per tahun, sedangkan obligasi konversi berkupon bunga 18% atau sekitar Rp 27,36 miliar per tahun.
Transaksi antara MHI dan Natpac ini merupakan transaksi terafiliasi. Sebab, kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh Fery Tan Sukirman. Perjanjian pinjaman melalui promissory notes dan obligasi konversi itu ditandatangani oleh Fery Tan.
Natpac Asset Management dimiliki oleh PT Natpac Graha Arthamas sebanyak 246.250 saham (98,5%) dan Achmad Abbas sebanyak 3.750 saham (1,5%). Fery Tan merupakan pemilik 75% saham Natpac Graha Arthamas.
Sedangkan di MHI, Fery Tan menjabat sebagai Direktur Utama. MHI merupakan perusahaan konsorsium yang dikuasai oleh PT Hanurata dan PT Setdco Intrinsic. Dokumen tersebut juga menyebutkan kalau Fery Tan merupakan pemilik 78% saham MHI.
Dokumen yang sama menyebutkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Natpac yang digelar pada 19 Maret 2010, jajaran komisaris dan direksi Natpac menyatakan dan memutuskan kalau pinjaman yang dilakukan Fery Tan merupakan penyelewengan. Namun tidak disebutkan secara detail apa bentuk penyelewengan dana nasabah itu.
Sebab, pengucuran dana sebesar Rp 291,2 miliar kepada Fery Tan melalui MHI berasal dari KPD Natpac. Sayangnya, dokumen tersebut tidak menyebutkan total nilai KPD Natpac saat ini. Namun dalam klarifikasinya hari ini, Natpac menepis adanya penyelewengan.
Berikut klarifikasi Natpac secara lengkap:
Sehubungan dengan pemberitaaan di Media Massa dengan ini kami menyatakan hal-hal sbb:
- PT. NatPac Asset Management tidak sedang di Suspend oleh Bapepam-LK.
- PT. NatPac sampai saat ini mengelola dana KPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal dan tidak ada penyelewengan.
- Dana Nasabah yang dipercayakan kepada PT. NatPac Asset Managemnt dikelola secara profesional dan ditempatkan pada portopolio yang diharapkan memberikan return yang sesuai dengan yang diharapkan oleh nasabah.
- Pergantian Direksi sedang di proses dan akan diajukan ke Bapepam-LK untuk mendapat persetujuan sesuai dengan peraturan pasar modal.
- Tidak benar ada RUPS tanggal 19 Maret 2010, yang benar adalah RUPSLBS dengan agenda pertanggung jawaban direksi.
- Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap perbuatan yang merusak nama baik PT. NatPac.











































