Hakim Ketua sidang gugatan tersebut Dehel K. Sandan mengatakan ada pembuktian tertulis dari penggugat sampai kepada kesimpulan telah dilalui.
"Sehingga agenda sidang terakhir akan memasuki keputusan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (21/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Mobile 8 itu memang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 247/ PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Mobile 8 menuding Lehman Brothers telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiel senilai US$ 4,25 juta dan imaterial US$ 11 juta.
Dalam gugatannya, penggugat (Mobile 8) juga menuntut agar pengadilan menyatakan perjanjian ISDA (International Swap and De-rivatives Association Inc) yang diklaim oleh tergugat hanyalah berupa konsep, dan dinyatakan tidak sah dan berlaku.
Selain itu, penggugat meminta agar tagihan yang diajukan tergugat (Lehman Brthers) kepada penggugat senilai US$ 2,047 juta pada 4 September 2008 yang kemudian nlainnya berubah menjadi US$ 2,56 juta pada 18 Juni 2009, dinyatakan tidak sah dan berdasar.
Menurut penggugat, hubungan hukum antara kedua pihak berawal pada 2007 ketika staf bagian spekulasi Lehman Brothers melakukan penawaran untuk bermain spekulasi mata uang asing dan menjelaskan bahwa spekulasi itu aman karena pemain akan menandatangani ketentuan dan syarat dalam perjanjian ISDA.
Penggugat mengklaim bahwa transaksi itu hanya mengikat bagi kedua pihak, jika telah dirundingkan dan disepakati kedua pihak untuk menandatangani perjanjian ISDA Master Agreement yang merupakan perjanjian induk.
Sebagai awal dari perundingan atau negosiasi, tergugat disebut-sebut mengirimkan kepada penggugat surat tertanggal 8 Agustus 2007 yang a.l. memuat informasi, penjelasan umum, dan menyebutkan nama perjanjian yang akan ditandatangani.
Penggugat menuding tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, di mana tergugat seolah-olah menempatkan penggugat telah menandatangani perjanjian ISDA dan dalam surat tertanggal 18 Juni 2009 perusahaan asal Amerika Serikat itu menerangkan bahwa penggugat telah memutusperjanjian ISDA sehingga akhirnya menagih kewajiban senilai US$ 2,56 juta pada penggugat.
(dru/dnl)











































