Hakim Ketua Pramodana K. Atmaja mengungkapkan permohonan pailit yang diajukan Korea Securities tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Undang-Undang Kepailitan. Ia menyatakan, pembuktian adanya utang Arpeni terhadap Korea Securities tidak sederhana.
"Sifatnya kompleks sehingga tidak layak diperiksa di Pengadilan Niaga melainkan harus di Pengadilan Negeri," ujarnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (27/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Korea Securities mengaku kecewa. "Bukti yang kami ajukan sudah kuat. Seluruhnya asli di mana menjelaskan bahwa YED 5 merupakan anak perusahaan Arpeni 100%," ujar Pengacara Korea Securities Yusfa Perdana.
Korea Securities menyatakan Arpeni telah memiliki utang utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 2,15 juta. Utang itu berasal dari adanya perjanjian fasilitas (facility agreement) tertanggal 22 Mei 2007 antara YED 5, S.A dengan Korea Securities dan menunjuk Woori Bank, Hong Kong Branch selaku agen dari kreditur. YED 5,S.A tidak lain perusahaan asal Panama yang merupakan anak perusahaan Arpeni.
Berdasarkan perjanjian tersebut, YED akan menerima sejumlah pinjaman senilai US$ 19,9 juta dari para kreditur termasuk Korea Securities. Rencananya dana pinjaman itu bakal dipakai untuk membiayai pembelian satu kapal tanker pengangkut minyak atau bahan kimia.
Pada 30 Mei 2007, Korea Securities telah melakukan pembelian obligasi (junior bond) yang diterbitkan dan dijual YED senilai US$ 4,7juta. Tertanggal 22 Mei 2007, Arpeni menandatangani surat penjaminan (letter of guarantee) yang menjelaskan bahwa APOL bertindak selaku penjamin atas pembayaran pinjaman oleh YED termasuk bunga dan biaya-biaya lain yang jatuh tempo kepada pemberi pinjaman senior (senior lenders) dan Korea Securities sesuai perjanjian.
Atas pinjaman itu, rupanya YED telah mengembalikan utang namun hanya kepada pemberi pinjaman senior. YED pun masih memiliki sisa utang yang belum dilunasi sebesar US$ 2,15 juta kepada Korea Securities.
Terkait hal itu, Korea Securities telah mengirimkan beberapa kali somasi (surat peringatan) kepada YED dan Arpeni untuk segera melunasi utang temasuk bunga yang telah jauh tempo pada 27 Mei 2009 sesuai perjanjian fasilitas dan obilgasi yunior. Namun, YED dan Arpeni menolak hingga
akhirnya berujung ke meja hijau.
(dru/dnl)











































