Bapepam Nilai Banyak Pengamat Tak Ngerti Soal IPO

Bapepam Nilai Banyak Pengamat Tak Ngerti Soal IPO

- detikFinance
Senin, 08 Nov 2010 19:07 WIB
Jakarta - Saat ini banyak pengamat yang mendorong Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) membatalkan penawaran umum perdana atau (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel (KS). Pengamat-pengamat ini dinilai tidak mengerti aturan pasar modal.

Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan, penetapan harga saham IPO KS Rp 850 per lembar bukan merupakan kewenangan Bapepam. Sehingga hal ini tak bisa dianggap manipulasi dan membuat Bapepam bertindak menghentikan IPO perusahaan bersangkutan.

"Ini ada pengamat-pengamat yang nggak ngerti tapi ngomong. Di mana manipulasinya. Kalau ada masalah di pemegang saham dan ada masalah, bukan di kita," ungkap Fuad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (8/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, yang bisa diperbuat Bapepam-LK adalah penyidikan dari hasil audit penjatahan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Itupun harus menunggu 30 hari setelah pencatatan saham perdana (listing), karena berdasarkan ketentuan KAP wajib melaporkan hasil audit maksimal 30 hari.

"Alokasi hari ini. Besok distribusi efek. Bapepam lihat setelah listed. Audit, kita kasih waktu maksimal 30 hari," paparnya.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (5/11/2010), ada 13 ekonomi yang mengajukan gugatan pembatalan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel (KS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena diduga banyaknya penyimpangan.

Ada 3 alasan gugatan tersebut. Pertama karena KS bergerak dalam industri strategis yang sahamnya harus dikuasai penuh oleh negara. Alasan kedua adalah karena para penggugat menilai dalam pelaksanaan IPO tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun, karena harga saham yang terlalu murah.

Lalu alasan terakhir adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut. Surat gugatan bernomor 500/PDT/2010/PN Jakpus, gugatan diajukan pada Jumat pukul 15.30 WIB.

Ketiga belas ekonom tersebut adalah Marwan Batubara, Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.

(wep/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads