"Saya yakin dengan sepenuh hati tidak melakukan (penyelewengan) apapun. Kita jalani sesuai kewenangan kita. Jadi kita siap (IPO), enggak ada masalah," kata Direktur Utama KS Fazwar Bujang di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (8/11/2010).
Ia mengatakan, seluruh rangkaian aksi korporasi KS melepas saham ini sudah dilakukan sesuai rencana. Sehingga, sudah sulit jika harus dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, berbagai pihak boleh mengeluarkan pendapat dalam IPO KS tersebut. Namun, pemerintah tetap tidak bisa menghentikan maupun mengubah harga IPO KS karena sudah disepakati bersama dengan KS dan penjamin emisi (underwriter).
"Kalau misalnya ada class action, itu sesuatu yg wajar di era demokrasi seperti sekarang ini. Itu menunjukkan kepedulian warga negara kita terutama para pakar yang sangat concern agar tidak salah langkah, tidak salah ambil keputusan dalam pengelolaan BUMN," kata Mustafa.
Ia menambahkan, pihaknya akan merespon gugatan class action yang dilakukan oleh 13 ekonom itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meski sebenarnya ia berharap class action ini tidak dilakukan agar IPO KS bisa berjalan dengan mulus.
Gugatan yang dilancarkan 13 ekonom itu alasannya, pertama, karena KS bergerak dalam industri strategis yang sahamnya harus dikuasai penuh oleh negara. Alasan kedua adalah karena para penggugat menilai dalam pelaksanaan IPO tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun.
Lalu alasan terakhir adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut. Surat gugatan bernomor 500/PDT/2010/PN Jakpus, gugatan diajukan pada Jumat pukul 15.30 WIB.
Selain Marwan, dua belas ekonom penggugat lainnya adalah Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M, Rushadi, A. Razak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi.
"Yang digugat adalah pemerintah c.q Menteri BUMN dan juga pejabat-pejabat yang terkait proses IPO ini. Underwriter pun ikut di dalamnya. Jadi kita menduga ada kerugian negara, dan kita dalam gugatan menyebutkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan," tutur Marwan.
"Sesudah gugatan kita akan datangi Bapepam atas surat nomor perkara untuk membatalkan IPO KS, atau ditunda sampai proses pengadilan selesai," tukas Marwan.
Mustafa mengatakan, mengenai penghentian atau pembatalan IPO tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku wasit pasar modal.
(ang/dnl)











































