Didesak Buka Data Pembeli Saham KS, Ketua Bapepam 'No Comment'

Didesak Buka Data Pembeli Saham KS, Ketua Bapepam 'No Comment'

- detikFinance
Senin, 22 Nov 2010 12:48 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany belum mau berkomentar terkait desakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, untuk membuka data pembeli saham IPO PT Krakatau Steel Tbk (KS).

"No comment dulu deh," ucap Fuad singkat kepada detikFinance di Jakarta, Senin (22/11/2010).

Fuad memang pekan lalu sempat berujar, data pemegang saham KS dipublikasikan tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan Undang-Undang Pasar Modal pasal 47 tentang kerahasiaan nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Publikasi data baru bisa dilakukan saat ada perkara pidana. Itupun yang berhak membuka data rekening efek adalah kepolisian, kejaksaan, Hakim, atau Ditjen Pajak. Tertutupnya data nasabah juga dimaksudkan untuk menjaga industri pasar modal agar kondusif.

"Kasihan ribuan investor yang membeli dengan itikad baik dan tidak ada masalah dan tidak afiliasi terus dibuka datanya," paparnya waktu itu.

Namun, Menko Perekonomian hari ini menegaskan kembali agar Bapepam-LK membuka data pemilik saham IPO KS.

"Segala sesuatu yang tidak menyangkut rahasia negara, bisa dibuka, harus transparan, UU menyatakan itu, harus ada kebebasan untuk mendapatkan informasi. Kecuali yang menyangkut rahasia negara," ucapnya.

(wep/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads