"No comment dulu deh," ucap Fuad singkat kepada detikFinance di Jakarta, Senin (22/11/2010).
Fuad memang pekan lalu sempat berujar, data pemegang saham KS dipublikasikan tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan Undang-Undang Pasar Modal pasal 47 tentang kerahasiaan nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasihan ribuan investor yang membeli dengan itikad baik dan tidak ada masalah dan tidak afiliasi terus dibuka datanya," paparnya waktu itu.
Namun, Menko Perekonomian hari ini menegaskan kembali agar Bapepam-LK membuka data pemilik saham IPO KS.
"Segala sesuatu yang tidak menyangkut rahasia negara, bisa dibuka, harus transparan, UU menyatakan itu, harus ada kebebasan untuk mendapatkan informasi. Kecuali yang menyangkut rahasia negara," ucapnya.
(wep/dnl)











































