Menurut anggota DPR RI Komisi XI Arif Budimanta, pansus bentukan baru ini, nantinya bertugas mengevaluasi IPO KRAS dan merumuskan aturan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke depan.
"DPR sepakat membentuk panitia lintas komisi yang dipimpin oleh masing-masinng antar pimpinan. Ini menanggapi keresahan masyarakat dalam IPO ini," ungkapnya di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (22/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak sesuai dengan semangat dan amanah konstitusi. Privatisasi harusnya mendekatkan BUMN kepada rakyat bukan ke pemodal," paparnya.
Menurut Arif, pemerintah memandang sebelah mata dalam pelaksanaan IPO KRAS karena tidak mengacu pada konstitusi, seperti yang tertuang dalam pasal 74 UU No 19 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, tujuan privatisasi BUMN adalahΒ meningkatkan kinerja persero, baik kepentingan nasional maupun agar dapat bersaing secara global.
KRAS mencatatkan 15.755.000.000 saham ke BEI pada 10 November lalu. Porsi saham publik sebanyak 3.155.000.000 saham atau sekitar 20% dari total saham KRAS. Harga perdana sebesar Rp 850 per saham.
Investor domestik memperoleh bagian 13% atau sebanyak 2.050.750.000 saham senilai Rp 1,743 triliun. Porsi investor asing sebesar 7% atau sebanyak 1.104.250.000 saham senilai Rp 938,612 miliar.
Pada perdagangan perdana, investor asing langsung menjual 316.129.500 saham dengan total nilai Rp 378,693 miliar. Jumlah saham yang dilepas asing hari ini setara dengan 2% dari total saham KRAS. Setelah aksi jual massif, kepemilikan asing tersisa 788.120.500 saham atau setara dengan 5% dari total saham KRAS.
Belakangan, IPO KRAS semakin memicu persoalan karena dugaan penjatahan saham kepada sejumlah politisi dan juga oknum wartawan.
(wep/qom)











































