Menurut Ketua AJI Nezar Patria, pembukaan data pembeli saham KS oleh Bapepam harus dengan prosedur tertentu, seperti ada laporan dugaan tindak pidana. Sehingga permintaan AJI pun tidak dapat dilaksanakan oleh Bapepam.
"Kita diundang, atas respon surat kita dua hari lalu. Kita menanyakan, bentuk transaparansi dalam perdagangan di pasar modal. Bapepam tidak bisa, karena pasal 47 disebut pembukaan nama harus pakai prosedur tertentu," jelasnya saat ditemui di kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka beli tidak memakai namanya. Urusan transaksi lebih detil ke underwriter. Penekanan bagaimana aturan main (media), kita tinjau bersama-sama, lebih ke depan. Concern AJI adalah pengawasan etika," ungkapnya.
Namun ada poin yang disepakati antara AJI dan Bapepam, yakni penegakkan kode etik wartawan supaya tidak ada konflik kepentingan saat peliputan di pasar modal.
"Kita akan lakukan dialog lebih lanjut. Kampanye masing-masing domain. Bapepam akan ikut sosialisasi," paparnya.
Namun, dalam kasus IPO KS ini banyak dugaan yang berkembang bahwa para politisi juga ikut membeli saham perusahaan baja milik negara ini. Jika Bapepammembuka data tersebut, bukan tidak mungkin akan banyak pihak yang terseret.
(wep/dnl)











































