Mustafa: IPO KS Diputuskan Bersama DPR Sejak 2008

Mustafa: IPO KS Diputuskan Bersama DPR Sejak 2008

- detikFinance
Rabu, 01 Des 2010 21:03 WIB
Jakarta - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menyampaikan keputusan untuk memprivatisasi PT Krakakatau Steel Tbk melalui Initial Public Offering (IPO) merupakan keputusan politik tahun 2008 yang telah disepakati antara DPR dan Kementerian BUMN periode lalu.

"(IPO KS) Keputusan politik yang dibuat sejak tahun 2008. Kita meneruskan pada DPR yang lalu dan Kementerian sebelumnya," ungkapnya saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (1/12/2010).

Ia menjelaskan, keputusan meneruskan proses privatisasi ini adalah kondisi pasar modal yang sangat baik, yang diindikasikan dari semakin banyak arus dana asing masuk ke Indonesia. Sehingga jika IPO KS mengalami penundanaan maka akan menyia-nyiakan waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi ini harus kita manfaatkan, pasar modal yang sedang naik," tambahnya.

Selain itu, dasar privatisasi lain adalah rencana peningkatan kapasitas produksi baja perseroan dari yang saat ini hanya 2 juta ton per tahun. Apalagi KS tengah memproses pembangunan pabrik dengan bekerja sama dengan Pohang Iron and Steel Corporation (Posco).

"Produksi baja nasional 6 juta ton. Sedangkan kebutuhan 8-9 juta ton, dengan pertumbuhan rata-rata 8,5%," kata Mustafa.

Seperti diketahui KS melepaskan 3.155.000.000 saham baru ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010. Dengan harga Rp 850, maka total perolehan dana IPO sebesar Rp 2,681 triliun.

Dalam proses bookbuilding yang telah digelar dan berakhir pekan lalu, KS berhasil memperoleh pesanan hingga 30 miliar saham atau hampir 9 kali dari jumlah saham yang dilepas ke publik. Namun penetapan harga saham IPO Rp 850 itu dinilai sangat murah dan berpotensi merugikan negara. IPO KS ini juga menuai gugatan dari 13 ekonom.

(wep/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads