Pukuafu Ngotot Serap Pelepasan Saham Newmont

Pukuafu Ngotot Serap Pelepasan Saham Newmont

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 02 Des 2010 17:14 WIB
Jakarta -

PT Pukuafu Indah, sebagai pemegang 20% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ingin menyerap saham Newmont dalam setiap aksi korporasi yang dilakukan Newmont. Pasalnya, Pukuafu menjadi pihak yang berhak untuk membeli Newmont sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Manager Government & Public Relations Pukuafu Alexander Yopi, pihaknya juga mendesak Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) segera menyerahkan saham divestasi 31% PT NNT sesuai putusan PN Jakarta Selatan.

Putusan majelis arbitrase internasional 31 Maret 2009, yang salinan aslinya beserta seluruh dokumen terkait tidak kunjung diperoleh Pukuafu kendati PN Jaksel menyatakan Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto telah melakukan perbuatan melawan hukum, pada dasarnya menyatakan NNT yang telah melakukan default dan memerintah NNT melakukan divestasi 17% saham tahun 2006, 2007, dan 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan majelis arbitrase internasional itu sama sekali tidak menghukum default NIL dan NTMC sebagai pemegang saham asing NNT untuk mendivestasikan 31% sahamnya. Karena itu, saham divestasi 31% hingga kini masih dalam penguasaan NIL dan NTMC.

β€œSaham PT NNT yang dikuasai BRMS saat ini merupakan transaksi jual beli saham di luar saham divestasi NIL dan NTMC. Itu urusan NIL, NTMC, dan manajemen NNT secara business to business. Kami pemilik satu-satunya saham divestasi 31% NNT tersebut. Yang jelas sebagai pemegang saham 20%, Pukuafu tidak akan melepaskan pre-emptive right dan hak itu akan kami gunakan untuk membeli saham PT NNT yang rencananya ditawarkan BRMS melalui IPO," katanya kepada detikFinance, Kamis (2/12/2010).

Pukuafu sudah menyurati instansi terkait antara lain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri ESDM yang menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemilik sah saham divestasi 31% PT NNT dan meminta semua pihak tidak melakukan perubahan komposisi saham PT NNT sampai status saham divestasi 31% itu memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Perseroan juga menegaskan tidak akan melepaskan saham NNT yang nanti akan dijual ke publik lewat IPO, termasuk atas rencana IPO BRMS.

β€œDengan putusan PN Jaksel kemarin, status hukum saham divestasi itu sudah jelas bahwa Pukuafu dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya saham divestasi 31% PT NNT berdasarkan pasal 24 ayat 30 Kontrak Karya Pertambangan PT NNT 1986," katanya/

Sebelumnya, manajemen PT Pukuafu sudah mengusulkan agar pemerintah mensahkan perubahan pemegang saham PT NNT dengan komposisi Pukuafu sebesar 51%, PT Multi Daerah Bersaing 24%, dan Nusa Tenggara Partnership 25%. Usulan tersebut demi menjembatani sengketa saham divestasi PT NNT.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads