Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany menyatakan saat ini pihaknya sedang mengerjakan penyelesaian revisi UU Pasar Modal di tengah hiruk pikuk pembahasan RUU OJK.
"Maju 2011, nggak molor juga, kan kita fokus sama OJK. Satu-satu dong," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan sesuatu yang kita khawatirkan UU pasar modal, artinya amandemen UU pasar modal memang sesuatu yang harus kita lakukan tapi itu tidak ada kaitannya dengan masalah krisis," tegasnya.
Nasib revisi UU Pasar Modal ini juga bernasib sama dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperkirakan akan tertunda juga penyelesaiannya. "Ah jangan ngomongin SJSN dulu deh," tutupnya.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal akan rampung awal 2010. Demikian dijelaskan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany.
Menurut Fuad, pemerintah baru akan menyerahkan Rancangan UU (RUU) tentang revisi itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada kuartal-I 2010. Memang, Bapepam-LK telah merampungkan draf awal revisi aturan itu.
Namun, Bapepam-LK masih perlu menggodok ulang rancangan ini bersama Kementerian Keuangan, Sekretaris Negara, serta Departemen Hukum dan HAM.
Revisi dilakukan lantaran maraknya kasus pelanggaran pasar modal dalam dua tahun terakhir ini menyebabkan penyusunan beleid itu tersendat.
Padahal, sejumlah persoalan seperti penambahan kewenangan Bapepam-LK dan pemisahan manajer investasi (MI) dari perusahaan efek merupakan ketentuan yang cukup menyedot perhatian pelaku pasar.
(nia/dnl)











































