"Banyak pihak yang tidak sabar dan bilang Bapepam lambat seperti kasus IPO KS (Krakatau Steel). Saya bilang semua ada prosedurnya sebab ini masalah hukum dan kita tidak bisa semena-mena. Kalau saya main hajar, saya yang melanggar hukum," tutur Fuad ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Dalam kesempatan tersebut, Fuad juga mengakui dalam pengusutan kasus IPO KS ini, dirinya tidak bisa memaksakan timnya di bagian pemeriksaan untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Fuad terus mendorong timnya agar bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan temuan-temuan pelanggaran dalam kasus IPO KS.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) IPO KS dikatakan ada 5 perusahaan efek sebagai agen penjual saham IPO KS yang melakukan pembelian saham tersebut. Selain itu juga ditemuikan 68 pembeli ganda saham IPO KS.
Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Bapepam sehingga bisa ditentukan siapa yang salah dan nanti akan dikenai sanksi yang sesuai dengan beratnya kesalahan. "Kalau kesalahan berat pasti sanksinya berat," tukas Fuad.
(dnl/qom)











































