Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Keputusan pencabutan suspen berdasarkan surat KSEI tertanggal 21 Desember 2010 terkait pelaksanaan pembayaran bunga ke-14 dan 15 Obligasi I Mobile-8 Telecom tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibuka perdagangannya, saham FREN tidak bergerak, tetap berada di Rp 50 per lembar saham.
(wep/ang)











































