Menurut Direktur Penilian Perusahaan BEI, Eddy Sugito, pihaknya telah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen RINA. Namun
sanksi maksimal yang bisa dilakukan BEI hanya melakukan suspensi perdagangan saham. Selanjutnya, proses diserahkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), melalui Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP).
"Kami telah menemui banyak pelanggaran. Indikasinya cukup besar. Kami kecewa berat. Adanya penyimpangan itu (dana IPO). Yang kita lakukan suspend dan kita
laporkan ke Bapepam," jelas Eddy di gedung BEI, SCBD, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
manajemen perusahaan," tambahnya.
Seperti diketahui manajemen Katarina Utama yang seluruhnya ekspatriat asal Malaysia diduga telah menyelewengkan perolehan dana IPO, penggelembungan
aset serta memanipulasi laporan keuangan auditan 2009. Dari perolehan dana IPO sebesar Rp 33,6 miliar, manajemen diduga menggelapkan sebesar Rp 29,6
miliar.
Akibatnya, kas perusahaan pun bolong dan manajemen tidak dapat menyelesaikan kewajiban kepada karyawan. Saat ini, hampir seluruh kegiatan operasi
Katarina Utama berhenti, sehingga tidak ada pemasukan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Bapepam-LK kini tengah mengusut dan memeriksa dugaan penyelewengan dana IPO, penggelembungan aset hingga
manipulasi laporan keuangan Katarina. Bahkan BEI siap mengeluarkan opsi penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting), meskipun
sebelumnya harus mendapat persetujuan dari pemegang saham.
"Kami meminta tidak ada transfer saham ke pihak lain, perubahan manajemen yang signifikan pengaruhnya. Kami minta mereka diskusi dengan Bursa," tegas
Eddy.
(wep/hen)











































