BEI Revisi Peraturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Keanggotaan

BEI Revisi Peraturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Keanggotaan

- detikFinance
Selasa, 18 Jan 2011 10:41 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menerapkan dua peraturan baru, yaitu No II-A yang mengatur Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta No III-A terkait Keanggotaan Bursa mulai 1 Februari 2011.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, pengesahan dua peraturan ini telah didapat dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 13 Desember 2010, dengan waktu penerbitan pada 28 Desember 2010. Dan efektif berlaku mulai 1 Februari 2011.

"Perubahan ini dalam rangka harmonisasi peraturan-peraturan di Bursa pasca merger BEJ dan BES," ungkap Yiong di kantornya dalam sosialisasi peraturan BEI, SCBD Jakarta, Selasa (18/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle menambahkan, peraturan perdagangan efek yang baru diterbitkan dalam rangka penyempurnaan beberapa materi guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pasar. Latar belakang lain, beberapa materi peraturan perdagangan masih belum tersatukan dalam induk peraturan II-A, sebelumnya dalam bentuk Surat Edaran atau SK direksi.

Perubahan peraturan II-A diantara Ketenuan Umum yang harus ditaati oleh Anggota Bursa (AB), juga adalah pengaturan yang lebih rinci terkait titip jual atau titip beli. Juga terjadi perubahan dalam pelaksanaan transasi di Pasar Negosiasi, serta perubahan tentang pemungutan Biaya Transasi dan Dana Jaminan.

"Biaya transaksi selama ini diatur dulu 0,03% untuk 3 SRO, BEI, KSEI dan KPEI. Sebenarnya kita tidak punya wewenang untuk mengatur SRO lain, maka dari itu kami akan mengatur untuk diri kami sendiri, yaitu sebesar 0,018% atau jatah 60% dari 0,03% tersebut," papar Andre.

Sementara revisi peraturan No III-A, terkait Keanggotaan Bursa, beberap poin penting antara lain; selama 3 tahun sejak 1 Februari 2011 kepada AB guna memenuhi kewajiban pemenuhan sarana dan prasarana BCP Remote Trading Anggota Bursa Efek.

Juga diatur terkait masa transisi selama 6 bulan sejak 1 Februari untuk memiliki sistem pengawasan dan petugas, yang mengawasi pola transaksi nasabah di luar kewajaran bagi AB, untuk menyediakan Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung bagi Nasabah.

Kemudian revisi lain, bagi calon AB wajib memenuhi seluruh persyaratan menjadi Anggota Bursa Efek, termasuk persyaratan memiliki sarana dan prasarana Perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek dan BCP Remote Trading Anggota Bursa Efek. Selain itu Bursa akan menerbitkan SK Direksi mengenai Pedoman Perjanjian Pembukaan Rekening Efek. Serta SK Edaran terkait persyaratan teknis bagi AB yang menyelenggarakan Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung bagi Nasabah.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads