Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen dalam siaran pers yang disampaikan, Senin (24/1/2011).
"KPPU telah menerima pemberitahuan akuisisi (post notifikasi) PT Sara Lee Body Care Indonesia, Tbk (Sara Lee) oleh Unilever Indonesia Holding B.V. (Unilever)," ujar Zaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya akuisisi tersebut tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujar Zaki.
Menurut Zaki, ketika Unilever telah melakukan akuisisi pada 10 Desember 2010 dan melaporkan, KPPU tidak lagi melakukan penilaian terhadap akuisisi tersebut dikarenakan telah dilaksanakan konsultasi.
"KPPU mengharapkan agar pelaku usaha memanfaatkan forum konsultasi seperti yang dilakukan oleh Unilever yang mengakuisisi Sara Lee sehingga dampak merger dan akuisisi dapat diketahui lebih dini dan terhindar dari sanksi pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999," tukas Zaki.
Seperti diketahui di 2010 induk usaha Unilever Holding BV, mengakuisisi PT Sara Lee Body Care Indonesia Tbk. Akuisisi 89,35% saham Sara Lee merupakan bagian dari akuisisi global Unilever terhadap bisnis perawatan tubuh Sara Lee Corp senilai 1.275 miliar euro.
(dnl/qom)











































