Bapepam Bekukan Izin Manager Investasi 2 Perusahaan Efek

Updated

Bapepam Bekukan Izin Manager Investasi 2 Perusahaan Efek

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 01 Feb 2011 16:21 WIB
Bapepam Bekukan Izin Manager Investasi 2 Perusahaan Efek
Jakarta -

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin 2 perusahaan efek sebagai Manager Investasi (MI), diantaranya PT Ekokapital Sekuritas dan PT Indo Premier Securities. Sementara PT Anugra Nusantara Asset Management (Anugra Cipta Investa) sebagai perantara perdagangan efek diberi izin sejak 20 Januari 2011.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany sebelum dia berpindah jabatan sebagai Dirjen Pajak, seperti dikutip detikFinance dari situs Bapepam-LK, Selasa (1/2/2011).

Bapepam-LK memberi izin Anugra Cipta Investa pada 26 Januari 2011. Ekokapital Sekuritas telah dicabut izin MI-nya pada 31 Desember 2010. Sedangkan pencabutan izin MI PT Indo Premier Securities pada 18 Januari 2011, namun Bapepam memberikan izin baru kepada PT Indo Premier Investment Management sesuai dengan aturan baru Bapepam yang harus memisahkan unit bisnis manajer investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabutan Ekokapital Sekuritas didasarkan atas belum terpenuhinya kelengkapan direksi perseoan, setelah salah satu direktur perseroan mengundurkan diri pada 15 Agustus 2009.

Bapepam-LK pun memutuskan agar perseroan segera membubarkan dan menyelesaikan reksa dana Ekofix dan Ekomix. Ekokapital  juga harus melaporkan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likudidasi reksa dana kepada Bapepam-LK sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian perusahaan sekuritas tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI serta diwajibkan segera menyelesaikan kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan. Termasuk, kewajiban kepada nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola sekuritas tersebut.

Di samping itu, Bapepam-LK juga telah memberi izin Anugra Nusantara Asset Management sebagai perantara perdagangan efek sejak 20 Januari 2011.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads