Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dalam arahan sosialisasi 3 peraturan baru, V.D.3, V.D.4, dan V.D.5 di Hotel Ritz Calton, SCBD Pacific Place, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Fasilitas pemberian pembiayaan, menurutnya, hanya bisa diberikan kepada nasabah khusus. Begitu pula dengan PE. Hanya PE terpilih saja yang berhak memberikan fasilitas transaksi marjin. Saham-sahamnya pun pilihan, dan diperbaharui daftar transaksi marjin setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. Contohnya nasabah punya modal Rp 20 juta maka bisa membeli saham hingga Rp 40 juta dimana sisa kekurangan ditalangi oleh perusahaan sekuritas. Aturan di bursa hanya membolehkan perusahaan sekuritas memberikan maksimal dua kali dari modal nasabah.
Keuntungan bagi PE adalah mendapat fee transaksi dan bunga dari pinjaman. Sedangkan bagi nasabah jika harga sahamnya tinggi akan mendapat untung berlipat, tapi jika rugi maka ruginya juga besar.
Di sisi lain, Bapepam-LK juga mengingatkan pentingnya investasi pada Teknologi Informasi (TI) berupa update sistem. Hal ini bertujuan agar risiko dapat termitigasi dengan baik.
"PE investasi teknologi, berupa sistem risk management. Monitoring dilakukan dengan baik. Oleh karena, ini adalah modal. Dapat dilihat peraturan V.D.5, secara eksplisit ada peningkatan modal untuk investasi. Ini agar dapat bersaing di domestik dan regional," jelasnya.
(wep/ang)











































