Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja di Hotel Ritz Calton, Pasific Place, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
"Ini kan kemudahan dari Perusahaan Efek (PE). Bagi yang merasa penting ya silahkan. Kan bukan kewajiban," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang ingin, sudah diatur dalam peraturan," katanya.
Outsourcing dalam pelaksanaan fungsi pemasaran PPE mengacu pada peraturan nomor V.D.9 tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa. Sedangkan fungsi kustodian hanya dilakukan kepada penyedian jasa (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah atau bank Kustodian.
Tambahan pengaturan outsourcing ini, bagi PPE, hanya dapat menunjuk pihak-pihak yang berada di Indonesia. Namun, sebelum melakukan outsourcing, PPE wajib melaporkan informasi rencana tersebut kepada Bapepam-LK. PPE juga wajib melakukan due dilligence terhadap penyedia jasa.
Dimana, ketentuan due dilligence mencakup:
- Kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian.
- Faktor operasional dan kemampuan keuangan.
- Faktor reputasi.
- Cakupan asuransi (jika ada).
- Potensi benturan kepentingan.
- Kemampuan dan kecukupan sumber daya.
Saat PPE menyerahkan sejumlah fungsi kepada oursorcing maka mereka harus bertanggung jawab bahwa, penyedia jasa menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan Bapepam-LK, BEI bisa mengakses pembukuan, catatan, dan dokumen terkait fungsi yang di-outsource.
(wep/ang)