APEI Persilakan Sekuritas Jualan Pakai Jasa Outsourcing

APEI Persilakan Sekuritas Jualan Pakai Jasa Outsourcing

- detikFinance
Selasa, 22 Feb 2011 14:23 WIB
Jakarta - Perusahaan sekuritas yang melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek (PPE) memiliki keleluasaan dalam menjalankan fungsi pemasaran, pembukuan, kustodian dan teknologi informasi (TI) dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga atau outsourcing. Namun ini hanya fungsi tambahan, dan tidak menjadi kewajiban sekuritas yang bersangkutan.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja di Hotel Ritz Calton, Pasific Place, Jakarta, Selasa (22/2/2011).

"Ini kan kemudahan dari Perusahaan Efek (PE). Bagi yang merasa penting ya silahkan. Kan bukan kewajiban," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Liliy menambahkan, perusahaan sekuritas yang melaksanakan fungsi pemasaran, pembukuan, kustodian dan TI tidak bisa sembarangan. Pasalnya, Bapepam-LK telah mengaturnya dalam paraturan V.D.3 tentang 'Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai PPE'.

"Kalau yang ingin, sudah diatur dalam peraturan," katanya.

Outsourcing dalam pelaksanaan fungsi pemasaran PPE mengacu pada peraturan nomor V.D.9 tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa. Sedangkan fungsi kustodian hanya dilakukan kepada penyedian jasa (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah atau bank Kustodian.

Tambahan pengaturan outsourcing ini, bagi PPE, hanya dapat menunjuk pihak-pihak yang berada di Indonesia. Namun, sebelum melakukan outsourcing, PPE wajib melaporkan informasi rencana tersebut kepada Bapepam-LK. PPE juga wajib melakukan due dilligence terhadap penyedia jasa.

Dimana, ketentuan due dilligence mencakup:

  • Kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian.
  • Faktor operasional dan kemampuan keuangan.
  • Faktor reputasi.
  • Cakupan asuransi (jika ada).
  • Potensi benturan kepentingan.
  • Kemampuan dan kecukupan sumber daya.
Satu lagi, PPE wajib melakukan review berkala guna memasikan fungsi tersebut sesuai dengan SOP.

Saat PPE menyerahkan sejumlah fungsi kepada oursorcing maka mereka harus bertanggung jawab bahwa, penyedia jasa menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan Bapepam-LK, BEI bisa mengakses pembukuan, catatan, dan dokumen terkait fungsi yang di-outsource.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads