Bapepam: Bursa Indonesia Kuat, Tak Perlu Merger

Bapepam: Bursa Indonesia Kuat, Tak Perlu Merger

- detikFinance
Selasa, 22 Feb 2011 16:18 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lebih mementingkan pengembangan potensi Bursa Efek Indonesia (BEI) ketimbang melakukan demutualisasi, seperti yang banyak terjadi di pasar bursa dunia.

Menurut Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, demi meningkatkan daya saing bursa Indonesia, regulator bersama SRO mengagendakan sejumlah pengembangan bersama-sama berupa Straight Through Processing (STP).

"Kalau kita melihat, bursa kita harus kuat. Supaya bursa juga memperhatikan pembenahan ke depan, karena bukan apa-apa, international trend seperti itu. Kita mulai berfikir bursa kita mau seperti apa, pada saat sekarang banyak yang dilakukan di bursa, dan kita mudah-mudahan bisa menjadi kuat, minimal di regional kita kuat," jelasnya di Hotel Ritz Calton, SCBD Jakarta, Selasa (22/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas agenda yang belum terselesaikan tersebut, Nurhaida menilai wacana demutualisasi pasar bursa tidak akan dilakukan. "Kita melihatnya enggak yah,Β  kita banyak agenda domestik, yang perlu kita lakukan peningkatan dan pengembangan, dan itu kita lakukan bersama-sama, melalui program Bursa dengan anggota," tambahnya.

Penggabungan beberapa bursa di tingkat regional juga tidak menjadi ancaman pasar modal Indonesia. Merger merupakan kebutuhan masing-masing, khususnya dalam rangka memperluas pasar karena mempertemukan supply dan demand lebih banyak.

"Ada beberapa mungkin, di negara tertentu suplainya agak stagnan. Mereka mencari keluar, gabung bisa-bisa saja. Banyak hal yang membuat mereka mencari terobosan," kata Nurhaida.

"Tapi di kita, Indonesia, bursa kita itu banyak yg bisa dikembangkan di domestik dulu," tegasnya.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito juga mengungkapkan, bentuk mutual corporation adalah yang berlaku di Indonesia. Hingga kepemilikan bursa, juga menjadi hak anggotanya.

"Untuk saat ini tidak. UUPM kita masih menyatakan bursa kita bentuknya mutual corporation. Artinya bursa dimiliki oleh AB. Jadi tidak mungkin untuk merger dengan bursa lain. Kalau yang melakukan, bursa-bursa yang sudah demutualisasi. Mutualisasi artinya siapa saja bisa menjadi pemegang saham tidak harus anggota bursa atau broker," imbuh Ito.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads