"Tolak," demikian amar putusan majelis PK yang tercantum dalam situs resmi MA, sebagaimana dikutip detikFinance, Rabu (6/4/2011)
Putusan PK ini dijatuhkan pada pekan lalu, Rabu (30/3/2011), oleh majelis PK yang dipimpin oleh Ketua MA Harifin Andi Tumpa dengan anggota majelis Muchsin dan I Made Tara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tingkat kasasi penolakan pailit terhadap Tutut dari Literati Investment Capital Limited ini dijatuhkan oleh majelis kasasi Djafni Djmal, Mahdi Soroinda Nasution, dan Muhammad Saleh pada 24 Juni tahun lalu.
Dengan penolakan di tingkat PK ini, putusan PN Jakpus sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang menolak kepailitan tersebut. Saat itu, Literati Capital tidak dapat membuktikan secara sederhana terkait permohonan kepailitannya sebagaimana yang disyaratakan pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan. Terutama terkait adanya utang yang telah jatuh tempo dan kreditur lainnya.
Sebelumnya, Literati mengajukan permohonan pailit terhadap Mbak Tutut lantaran memilik utang Rp 1,6 triliun. Literati Capital adalah perusahaan pemegang hak tagih terakhir piutang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP).
CILMP ini tak lain merupakan mantan kreditor dari PT Bank International Indonesia Tbk (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994, yang totalnya per 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun. Sebelumnya, CILMP telah masuk dalam pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN). Kemudian aset CILMP dilego dan terakhir dipegang oleh Literati.
Berdasarkan gugatan yang tercatat dalam No. 06/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Kasus ini bermula dari adanya perjanjian kredit antara PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) bersama PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) pada 17 November 1994.
Dalam perjanjian itu, BII mengucurkan kredit sebesar Rp 7,5 miliar buat CILMP. Dalam perjalanannya, perjanjian kredit itu beberapa kali diperpanjang dan diperbarui, terakhir pada 16 Maret 2006. Penandatangan perjanjian kredit juga dibarengi dengan penandatanganan perjanjian penjaminan.
Tutut dinilai berperan sebagai penjamin utang CILMP. Perjanjian penjaminan menentukan kewajiban yang dijamin Tutut adalah utang dan kewajiban penjamin sendiri, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1316 KUH Perdata.
(asp/dnl)











































