PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bebas dari tuduhan kartel penetapan tarif fuel surcharge kargo yang dilayangkan oleh New Zealand Commerce Commission (NZCC), semacam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Tinggi Selandia Baru telah menerbitkan Notice of Discontinuance atas perkara tersebut.
"Dengan diterbitkannya Pemberitahuan Penghentian Perkara tersebut oleh Pengadilan Tinggi Selandia Baru, maka perkara tersebut telah ditutup serta bersifat final dan mengikat bagi NZCC maupun Garuda," kata VP Corporate Secretary Ike Andriani dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2011).
Garuda dituduh melakukan kartel penetapan tarif fuel surcharge kargo dari dan menuju Selandia Baru untuk periode 1 Januari 1997 sampai dengan 15 Desember 2008. Namun dengan putusan pengadilan ini maka Garuda beserta beberapa maskapai lainnya terbukti tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perdagangan hari ini, hingga pukul 14.00 waktu JATS, harga saham Garuda turun 10 poin (1,85%) ke level Rp 530 per lembar. Sahamnya ditransaksikan 39 kali dengan volume 2.580 lot senilai Rp 694,47 juta. (ang/dnl)











































