Garuda Lolos dari Jeratan KPPU Selandia Baru

Garuda Lolos dari Jeratan KPPU Selandia Baru

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 25 Apr 2011 14:07 WIB
Garuda Lolos dari Jeratan KPPU Selandia Baru
Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bebas dari tuduhan kartel penetapan tarif fuel surcharge kargo yang dilayangkan oleh New Zealand Commerce Commission (NZCC), semacam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Tinggi Selandia Baru telah menerbitkan Notice of Discontinuance atas perkara tersebut.

"Dengan diterbitkannya Pemberitahuan Penghentian Perkara tersebut oleh Pengadilan Tinggi Selandia Baru, maka perkara tersebut telah ditutup serta bersifat final dan mengikat bagi NZCC maupun Garuda," kata VP Corporate Secretary Ike Andriani dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2011).

Garuda dituduh melakukan kartel penetapan tarif fuel surcharge kargo dari dan menuju Selandia Baru untuk periode 1 Januari 1997 sampai dengan 15 Desember 2008. Namun dengan putusan pengadilan ini maka Garuda beserta beberapa maskapai lainnya terbukti tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain maskapai pelat merah itu, beberapa perusahaan penerbangan yang juga dicurigai memainkan harga fuel surcharge kargo oleh NZCC adalah Air New Zealand Ltd, Cathay Pacific Airways Ltd, Emirates, Japan Airlines International Co, Korean Air Lines Co Ltd, Malaysian Airlines System Berhad Ltd, Singapore Airlines Cargo Pte and Singapore Airlines Ltd, dan Thai Airways International Public Company Ltd.

Pada perdagangan hari ini, hingga pukul 14.00 waktu JATS, harga saham Garuda turun 10 poin (1,85%) ke level Rp 530 per lembar. Sahamnya ditransaksikan 39 kali dengan volume 2.580 lot senilai Rp 694,47 juta.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads