Bapepam hanya menantikan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, untuk menetapkan sanksi jika diperlukan. Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/4/2011).
"Bank Mega kita tidak panggil karena masalah sudah ditangani kepolisian. Jadi Bapepam sesuai ketentuan yang ada, kalau terjadi hal yang cukup signifikan itu harus dipaparkan ke publik. Kalau subtansinya sudah dibawa ke polisi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat pemeriksaan selesai. Sanksi lihat nanti karena itu terkait pelanggaran. Kalau ada pelanggaran baru sanksi," tuturnya.
Nurhaida pun tidak mengetahui apakah Bank Mega telah menyampaikan laporan resmi ke pihak Bapepam. "Saya belum cek tapi biasanya mereka cepat menyampaikan ke Bapepam. Proses belum clear. Siapa yang melanggar terkait pasar modal, kita baru melakukan action," tambah Nurhaida.
Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega. Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call.
Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.
Pada perdagangan hari ini, hingga pukul 11.14 waktu JATS, harga saham MEGA turun 50 poin (1,43%) ke level Rp 3.425 per lembar. Sahamnya baru diperdagangkan satu kali dengan volume satu lot senilai Rp 1,7 juta.
(wep/ang)











































