Dua Emiten Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp 3,5 Triliun

Dua Emiten Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp 3,5 Triliun

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Senin, 02 Mei 2011 17:36 WIB
Jakarta - Dua emiten, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Medco Energi International Tbk (MEDC) bakal memanfaatkan peraturan baru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) IX.A.15, yaitu menerbitkan obligasi dengan mekanisme Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Mereka berencana menerbitkan surat utang secara 'rapel' dengan total nilai Rp 3,5 triliun.

Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, BTPN telah menyampaikan dokumen PUB untuk menerbitkan surat utang dengan jangka waktu 2 tahun dengan nilai PUB sebesar Rp 2,5 triliun.

"BTPN telah sampaikan PUB, nilai tahun ini Rp 500 miliar. PUB-nya maksimum Rp 2,5 triliun. Masih dalam proses persetujuan," jelas Gonthor di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu emiten lain, Medco telah memasukan dokumen self registration dengan nilai mencapai Rp 1 triliun. "Medco, baru sampaikan Jumat lalu," Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan.

Namun informasi yang diterima staf PKP Sektor Riil, nilai PUB yang direncanakan Medco Rp 1 triliun. "Nilai ini masih bisa berubah hingga mendapatkan persetujuan nanti," ucap staf Bapepam-LK.

Menurut Gonthor, PUB merupakan kemudahan baru yang diberikan regulator pasar modal bagi emiten yang ingin menerbitkan efek bersifat utang (obligasi ataupun sukuk), namun cukup satu kali registrasi.  PUB yang tertuang dalam peraturan IX.A.15 bertujuan untuk memudahkan proses penawaran umum, hingga terjadi efisiensi.

Dengan satu kali perdaftaran, kemudian penawaran obligasi dapat dilakukan secara bertahap pada tempo 2 tahun. Tidak hanya perusahaan publik yang berhak atas fasilitas baru ini. Perusahaan non emiten juga bisa mengaplikasikan peraturan IX.A.15 asalkan  perseroan pernah menerbitkan surat utang obligasi atau sukuk.

Bapepam juga memberi syarat kepada perusahaan non emiten bahwa mereka  tak pernah gagal bayar atau  telah melunasi surat utang  tidak lebih dari 2 tahun sebelum menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.

"Satu kali dan terus melakukan penawaran selama 2 tahun. Ini hanya yang punya track record dan rangkingnya diatas. (PUB) sangat membuka untuk membawa manfaat (kepada emiten) sendiri," ucap Gonthor.

Ranking yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah, perseroan harus mendapat peringkat 4 teratas dari lembaga pemeringkat efek, atau berada di level investment grade. Selama periode PUB yaitu 2 tahun, emiten juga dilarang melaksanaan penawaran efek tahap berikutnya. Dimana pernyataan pendaftaran awal wajib memenuhi peraturan yang berlaku.

Dalam penawaran umum tahap kedua, yang menjadi kesatuan PUB, emiten hanya wajib melaporkan jumlah obligasi atau sukuk yang akan diterbitkan tanpa perlu mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK. Ini juga berlaku pada penawaran umum tahap 3,4,5 dan selanjutnya sampai batas waktu 2 tahun.

Peraturan IX.A.15 berlaku sejak 30 Desember 2010. Dalam proses penawaran umum tahap selanjutnya, selama masa PUB, emiten tidak diwajibkan melaksanakan public expose. Minimal hanya pengumuman secara tertulis kepada publik.

Jika selama 2 tahun masa PUB, perusahaan tidak mengeluarkan total surat utang sebagaimana dimaksud dalam permohonan awal, emiten hanya berhak melaporkannya kepada Bapepam-LK.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads