"Tidak benar proses di tempat kita berbelit-belit. Di Malaysia bisa memakan waktu 6-9 bulan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito di sela acara Investor Day 2011, di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (18/5/2011).
Ia menerangkan, proses perijinan dan permohonan IPO calon emiten berjalan cepat. Pada permohonan awal yang disampaikan kepada BEI, jika persyaratan telah dilengkapi, proses hanya memakan waktu dua minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dokumen komplit, 2 minggu di Bursa. Bapepam satu sampai satu setengah bulan bisa, termasuk standar akuntansi yang tidak ada masalah," tegas Eddy.
Sebelumnya, Direktur Corporate Finance PT Makinta Securities, Harry Kurniawan, menerangkan proses permohonan dokumen IPO hingga listing, dinilainya terlalu panjang. Harusnya proses bisa lebih dimampatkan dari biasanya 4-6 bulan.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan baru yang mencatatkan saham di pasar modal Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata per tahunnya hanya 25 emiten. Dengan potensi Indonesia yang tengah berkembang, harusnya emiten baru tercatat bisa 4 kali lipat lebih besar.
Hingga perlu ada terobosan untuk meningkatkan jumlah emiten baru, baik dari sisi regulasi ataupun pelaku industri pasar modal.
(wep/ang)