"Kita meminta keterangan masalah penempatan dana di Bank Mega," ujar Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa, Gontor Ryantori Aziz, ketika ditemui usai mengadakan pertemuan dengan ELSA dan Bank Mega di Gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Ia mengatakan, Bapepam-LK merasa perlu mencari info lebih jauh untuk memastikan dana ELSA ditempatkan dimana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan belum bisa memberikan sanksi apapun kepada Bank Mega maupun ELSA terkait kisruh pembobolan dana ini.
"Surat kan sudah kemarin secara tertulis. Jadi kita melakukan konfirmasi secara langsung hari ini terkait yang dilaporkan secara tertulis," kata Nurhaida.
"Kalau sanksi belum, karena pemeriksaan juga belum selesai jadi tidak tahu diberi sanksi atau tidak," imbuhnya.
Nurhaida memastikan, ketika ada sebuah pelanggaran baik ELSA maupun Bank Mega dan terbukti maka Bapepam-LK akan memberikan sanksi tersebut.
"Ya dikasih sanksi kalau ada pelanggaran tapi belum tau," kata Dia.
Sementara itu, Direktur Bank Mega J.B Kendarto enggan berkata sedikitpun terkait masalah pemanggilan perusahaan yang dipimpinnya.
"Maaf ya, sudah saya serahkan ke Pak Gatot (Corporate Secretary Bank Mega)," tukasnya.
(dru/ang)











































