"Ada pencairan escrow account dan bakal diganti itulah yang terpenting," ujar Direktur Utama Elnusa Suharyanto ketika ditemui di sela Seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Grand Indonesia Kempinski, Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Suharyanto tidak berkomentar banyak, namun ia memberikan apresiasi kepada BI terkait hal tersebut. Hal ini dikarenakan deposito berjangka Elnusa yang berjalan normal ternyata bermasalah di Bank Mega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama Direktur. Direktorat Penelitian Dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Wimboh Santoso, menyatakan, dua dana nasabah yang kebobolan di bank Mega sebesar Rp 191 miliar, dana tersebut terdiri dari Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar itu baru bisa cair atas persetujuan BI dengan pertimbangan keputusan tersebut sudah disepakati.
"Escrow account itu merupakan bagian dari aset Bank Mega. Sehingga asetnya itu akan diblok, dan tidak dapat diapa-apakan yang jelas dana itu disiapkan untuk mengganti," kata Wimboh.
Masalah pembobolan dana Elnusa di Bank Mega mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega.
Manajemen Elnusa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega. Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan yang telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Elnusa mengaku sudah memecat Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan yang diduga terlibat pencairan ilegal dana Elnusa itu.
Direktur Manajemen Risiko & Kepatuhan Bank Mega, Suwartini mengatakan merasa 'dikerjai' oleh sindikat pembobolan dana. Karena dua kejadian pembobolan dana (Elnusa dan Pemkab Batubara) dilakukan oleh orang yang sama.
Masalah pembobolan dana Elnusa di Bank Mega mulai muncul sejak 19 April 2011, kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega.
Manajemen Elnusa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega. Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan yang telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Elnusa mengaku sudah memecat Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan yang diduga terlibat pencairan ilegal dana Elnusa itu.
Direktur Manajemen Risiko & Kepatuhan Bank Mega, Suwartini mengatakan merasa 'dikerjai' oleh sindikat pembobolan dana. Karena dua kejadian pembobolan dana (Elnusa dan Pemkab Batubara) dilakukan oleh orang yang sama.
(dru/dnl)











































