Matahari Department Store dan Meadow Indonesia Dimerger

Matahari Department Store dan Meadow Indonesia Dimerger

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2011 10:44 WIB
Matahari Department Store dan Meadow Indonesia Dimerger
Jakarta -

PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), perusahaan yang dulunya bernama PT Pacific Utama Tbk, berniat merger dengan PT Meadow Indonesia (MI). Rencana ini akan dibawa ke rapat umum pemegang saham (RUPS) keduanya pada 22 Agustus 2011 untuk dimintai persetujuan.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis perseroan, Selasa (5/7/2011), jumlah dari penurunan kepemilikan saham (dilusi) yang dimiliki oleh setiap pemegang saham Matahari akibat penggabungan ini adalah maksimum sebesar 4,28%.

Akan tetapi, MI selaku pemiliki saham mayoritas (98,15% dari total seluruh saham yang dikeluarkan pada LPPF) mengusulkan agar rasio konversi saham yang diterapkan adalah sebesar 1:1 kepada manajemen LPPF, di mana setiap saham yang dimiliki oleh pemegang saham MI adalah setara dengan 6.846,948 saham Matahari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, tidak akan terjadi dilusi bagi pemegang saham minoritas Matahari dan tidak akan terjadi peningkatan modal Matahari selaku perusahaan hasil penggabungan.

Perseroan memperkirakan tanggal efektifnya penggabungan pada 30 September 2011 dan tanggal efektif perdagangan saham perusahaan hasil penggabungan pada 3 Oktober 2011.

Berdasarkan perhitungan laporan penilaian saham oleh penilai independen per 15 Juni 2011, harga saham wajar LPPF sebanyak Rp 7,81 triliun, sementara MI sebanyak Rp 8,02 triliun.

Pemegang saham penguasa MI saat ini adalah Meadow Asia Co Ltd (MAC), anak usahanya Asia Color Co Ltd. MAC membeli 98% kepemilikan saham LPPF pada April 2010 lalu.

Induk Usaha MAC itu juga membeli tambahan 0,15% saham dari pasar melalui mekanisme tender offer sebulan sesudahnya. Usai transaksi ini, MAC akan kuasai 98,23% saham LPPF.

Keuntungan yang bisa didapat MI dari merger ini adalah akses penambahan modal dari pasar modal, seperti penawaran terbatas, rights issue, dan menerbitkan obligasi.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads