"Dengan telah disampaikannya Laporan Keuangan Auditan TRUB per 31 Desember 2010 maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Umi Kulsum di situs resmi BEI, Selasa (19/7/2011).
Maka dari itu, saham perseroan bisa kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Tunai, mulai Sesi I perdagangan hari Selasa 19 Juli 2011 hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah suspensi dicabut, harga saham TRUB hingga pukul 10.32 waktu JATS berada di level Rp 60 per lembar, turun 1 poin (1,63%). Sahamnya sudah ditransaksikan 513 kali dengan volume 156.478 kali senilai Rp 4,628 miliar.
(ang/hen)










































