Emiten Telat Laporkan Kinerja Bisa Kena Sanksi Rp 200 Juta

Emiten Telat Laporkan Kinerja Bisa Kena Sanksi Rp 200 Juta

- detikFinance
Senin, 01 Agu 2011 14:07 WIB
Jakarta - Lima emiten yang terkena penghentian sementara (suspensi) saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI), harus segera menyelesaikan kewajiban mereka. Yakni menyampaikan laporan keuangan per Maret 2011 dan membayar denda Rp 150 juta. Ini penting jika saham perseroan tetap ingin diperdagangkan.

Otoritas pasar modal bahkan meningkatkan sanksi denda menjadi Rp 200 juta, saat keputusan terakhir tidak diindahkan. "Penetapan suspensi (sanksi) yang sudah paling tinggi. Denda Rp 150 juta, dan maksimal Rp 200 juta," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito di kantornya, Senin (1/8/2011).

Ia menambahkan, kelima emiten, yaitu PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Katarina Utama Tbk (RINA), PT Royal Oak Development Asia Tbk (RODA), PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW), dan PT ATPK Resources Tbk (ATPK), bahkan terancam dihapuskan saham secara paksa (force delisting) di pasar modal Indonesia, jika perseroan tidak mematuhi ketentuan pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika mereka tidak juga menyerahkan laporan keuangannya, maka suspensinya belum akan kami buka," tuturnya.

Eddy menambahkan, kelima emiten juga harus menjelaskan alasan secara tertulis keterlambatan penyampaian laporan keuangan triwulan I-2011 kepada BEI. Namun pihaknya tidak memberikan batas waktu kapan keterangan tertulis ini diberikan.

"Kalaupun ada, alasannya karena menunggu selesainya laporan keuangan anak usaha. Kami rasa itu tidak cukup. Sedangkan mengenai kemungkinan pemanggilan, kami rasa bisa saja, namun sejauh ini belum," tegas Eddy.

Pada pengumuman BEI sebelumnya, lima emiten di atas terkena suspensi sejak sesi I perdagangan hari Senin (1/8/2011). Terang Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Umi Kulsum, status suspen terbaru hanya dialamatkan kepada saham TRUB. Sedangkan empat emiten lain, yang telah disuspen, maka BEI hanya memperpanjang pemberlakuan sejak sesi I 1 Agustus ini.

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juli 2011 terdapat lima perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interm per 31 Maret 2011 dan atau memenuhi denda sebesar Rp 150 juta," pungkasnya.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads