Telat Laporkan Kinerja Keuangan, Lima Emiten Kena Suspen

Telat Laporkan Kinerja Keuangan, Lima Emiten Kena Suspen

- detikFinance
Senin, 01 Agu 2011 11:05 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur keras lima emiten tercatat karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2011. Bursa melakukan penghentian perdagangan efek (suspensi) di pasar reguler dan pasar tunai kepada lima emiten tersebut sejak sesi I perdagangan hari Senin (1/8/2011).

Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Umi Kulsum dalam pengumumnnya, hari ini, lima emiten yang belum juga menyampaikan laporan keuangan interm per 31 Maret 2011 adalah PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Katarina Utama Tbk (RINA), PT Royal Oak Development Asia Tbk (RODA), PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW), dan PT ATPK Resources Tbk (ATPK).

Status suspen terbaru hanya dialamatkan kepada saham TRUB. Sedangkan empat emiten lain, yang telah disuspen, maka BEI hanya memperpanjang pemberlakuan sejak sesi I 1 Agustus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juli 2011 terdapat lima perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interm per 31 Maret 2011 dan atau memenuhi denda sebesar Rp 150 juta," ungkapnya. Pengaturan sanki peringatan tertulis dan tambahan denda yang dimaksud, merujukan pada ketentuan pasar modal II.6.3.

Sebagai informasi, saham Katarina telah disuspen sejak 1 September 2010, dan hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan Maret 2011, serta belum membayar denda Rp 150 juta. Sedangkan RODA telah menyampaikan laporan keuangan namun belum membayar Rp 150 juta. Saham RODA telah disuspen sejak 3 Juni 2011, namun aktif di pasar negosiasi sejak 7 Juli 2011.

Saham TRUB status terakhir aktif di seluruh pasar, namun sudah membayar denda Rp 150 juta. Sedangkan ATPK telah disuspen di pasar reguler sejak 30 Juni sesi II untuk perdagangan efek. Saham terakhir, CPDW sudah menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret, namun belum membayar denda Rp 150 juta. Saham CPDW telah disuspen sejak 30 Juni sesi II di pasar reguler.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads